(Jakarta, 14/7/2010) Pemerintah membahas proses penuntutan penggantian ganti rugi akibat tumpahan minyak dari kilang Montara di Laut Timor kepada operator, PTTEP Australasia. Rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Perhubungan Freddy Numberi selaku ketua Tim Nasional Penanggulangan Tumpahan Minyak Laut Timor, digelar di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (14/7).
Menhub Freddy usai rakor tersebut menyatakan, tim advokasi akan dibentuk untuk membahas khusus proses penggantian rugi itu telah dibentuk. Termasuk di dalamnya melakukan verifikasi terhadap besaran nilai kerugian akibat dampak pencemaran, yang diperkirakan mencapai angka Rp 247 miliar.
Ditegaskan, proses verifikasi terhadap temuan sementara nilai kerugian yang akan dituntut pembayaran ganti ruginya kepada PTTEP Australasia tersebut sangat diperlukan. Hal itu agar seluruh tuntutan tidak sertamerta dan bisa dipertanggungjawabkan. Tim berskala nasional tersebut, menurutnya, tidak hanya beranggotakan personel dari instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, tetapi juga melibatkan peran masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM).
”Tim kita bentuk hari ini dan akan langsung mulai bekerja. Mudah-mudahan keputusannya bisa didapat sesegera mungkin. Tim ini akan membahas ganti rugi, berapa yang akan kita tuntut berdasarkan data kredibel, valid, dan bisa dipertangungjawabkan. Itu yang paling penting. Nanti, apa pun keputusannya, dia (PTTEP Australasia) harus bisa menerima,” ujarnya.
Selain mengkalkulasi ganti rugi, lanjut Menhub, tim yang diketuai perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup tersebut juga ditugaskan untuk melakukan pembicaraan dengan perusahaan yang menjadi operator kilang Montara perihal penggantian rugi. ”Tim dengan perusahaan akan mencocokkan angka kerugian yang didapat oleh masing-masing pihak. Kita semua berharap, peristiwa semacam ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” lanjutnya.
Menurut Data Badan Riset Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengutip Australian Marine Safety Authority (AMSA) menyebutkan, tumpahan minyak akibat meledaknya kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 lalu itu telah mencemari sekitar 56.440 kilometer per segi perairan di sekitarnya dengan estimasi tumpahan mencapai 400 barrel per hari (64 ton/hari).
Dari total penyebaran tumpahan, seluas 16.40 kilometer per segi di antaranya masuk ke wilayah perairan Indonesia. Tim Nasional Penanggulanan Tumpahan Minyak Laut Timor menghitung, pencemaran ini berpotensi menimbulkan kerugian total hingga mencapai Rp 247 miliar, dengan nilai kerugian langsung sebesar Rp 42 miliar. Dari total potensi kerugian, nilai kerugian akibat rusaknya lingkungan perairan yang mencapai Rp 64,6 miliar; lingkungan pantai Rp 16,8 miliar; terumbu karang Rp 153,9 miliar; dan budidaya rumput laut sebesar Rp 11,5 miliar. (DIP)