JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut sesuai yang termuat pada peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411.
“Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta,” tegas Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada saat Konferensi Pers di Posko Terpadu Angkutan Lebaran di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta (17/6).
“Apa yang terjadi di lapangan begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan bisa membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut dan ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis (14/6) yang lalu", ujar Menhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso menegaskan sesuai dengan PM Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.
“Yang terjadi saat ini bahkan sudah menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) di 10.000 meter dari permukaan laut. Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itupun tidak dilakukan pada area airport,” ujar Agus.
Agus mengimbau agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan.
Direktur Utama Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan gangguan balon tersebut sangat signifikan untuk keselamatan penerbangan.
“Oleh karena ukurannya yang besar dan tinggi sangat signifikan mengganggu keselamatan penerbangan,” kata Novie.
Menurutnya, dari data yang telah terkumpul kemarin gangguan mengenai balon udara tersebut telah dikomplain oleh 71 pilot yang berasal dari domestik dan Internasional.
“Kemarin itu kejadiannya banyak sekali traffic yang tidak bisa melewati rute-rute seharusnya sehingga traffic ini harus melambung menghindari balon-balon tersebut. Ini sangat mengganggu. Ini juga menjadi perhatian kita karena ruang udara Indonesia ini menjadi perseberangan internasional,” ujar Novie.
“Bisa dibayangkan kalau balon ini terbang di ketinggian 35.000 kaki dimana pesawat itu cruising di Pulau Jawa dimana jalur tersebut merupakan jalur penerbangan paling padat ke-5 di dunia karena itu AirNav Indonesia harus memblok sebagian ruang udara supaya tidak dilewati pesawat,” jelas Novie.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lee pun sependapat bahwa balon udara tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Resiko balon yang ukurannya super besar dengan diameternya bahkan lebih dari 10 meter dan tinggi lebih dari 20 meter itu dapat mengancam keselamatan penerbangan dan dengan jumlahnya yang banyak itu bagaikan ranjau udara di sepanjang pulau jawa mulai dari Jawa Tengah sampai Jawa Timur,” ujar Alvin.
Balon-balon udara yang dilepas tersebut menjadi tidak terkendali, terbang sampai ke Samudera Hindia bahkan mencapai Kalimantan.
“Sekarang ini balon-balon udara ini dilengkapi dengan alat pembakar supaya ada udara panas didalamnya untuk terus mengangkat. Pada saat tertentu balon udara ini bisa jatuh tidak terkendali,” kata Alvin.
Alvin Lie menilai bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat tersebut bukan lagi sekedar tradisi saja karena balon-balon yang banyak diterbangkan sekarang ini ukurannya sudah melampaui ukuran balon tradisional yang sebenarnya. Selain itu, teknologi yang digunakan bukan lagi teknologi tradisional karena rancang bangunnya rumit dan menggunakan bahan-bahan yang modern.
“Kita tidak melarang tradisi ini namun kita minta bagi yang menjalankan tradisi ini agar betul-betul memperhatikan keselamatan. Ini bagian dari pelayanan publik dan kesadaran kita terhadap keselamatan perlu terus ditingkatkan,” kata Alvin.
Menhub menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan concern akan larangan terbang balon udara ini. “Yang akan kita lakukan, kita akan lihat apakah secara regulasi ada yang harus ditambahkan supaya dasar hukumnya menjadi puguh. Selain itu, kami telah berkoordinasi dengan TNI AU, Kepolisian, Pemda, Airnav Indonesia, PT Angkasa Pura I untuk memikirkan solusi bagi mereka.
Menhub tetap memberikan ruang masyarakat untuk menjalankan tradisi dan melakukan hobi untuk menerbangkan balon udara tersebut dan memberikan solusi untuk mengadakan Festival Balon Udara.
“Solusi sementara kita ingin mengadakan mengadakan festival penerbangan balon udara di Pekalongan dan Wonosobo,” ujar Budi.
Novie menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki hobi untuk menerbangkan balon tetap dapat tersalurkan dengan tidak mengganggu kepentingan orang lain dengan cara ditambatkan supaya terkendali. Selain itu Airnav Indonesia juga akan mengeluarkan Notice To Airmen (Notam) kepada seluruh pesawat udara sehingga pesawat udara akan tahu kalau di daerah tersebut ada balon dengan ketinggian yang sudah kita kendalikan.
Sejalan dengan itu, Alvin Lie juga mendukung penyelenggaraan Festival Balon Udara tersebut selain melestarikan tradisi diharapkan kota-kota yang lain juga dapat mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh kota Pekalongan dan Wonosobo.
“Diharapkan di tahun-tahun mendatang balon yang sudah susah payah dibuat itu tidak dilepas begitu saja tapi bisa dinikmati dan dikagumi dengan ditambatkan dan dilakukan dengan terkendali”, ujar Alvin. (YS/TH/RK/BI)