Ajakan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan pada saat menjadi keynote speaker seminar nasional "Peluang Kewirausahaan Transportasi Berbasis Keselamatan dan Keamanan" di Kampus UNDIP Semarang, Rabu (7/10).
Seminar yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro ini merupakan rangkaian dari Dies Natalies UNDIP Semarang ke-52.
Keterlibatan pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasata dalam pembangunan sarana, prasarana dan infrastruktur penunjang lainnya telah teruang dalam 4 paket Undang-Undang Transportasi yang telah di sahkan oleh DPR-RI bersama-sama pemerintah pada periode 2007-2009, yang merupakan regulasi atau pengganti UU Transportasi 1992.
Dijelaskan oleh Menhub, UU Transportasi 1992 kurang memberikan pondasi yang kuat. Alokasi pendanaan untuk pembangunan infrasturktur transportasi bersumber dari dana APBN, yang pengaturannya tidak bersifat kompetitif melainkan monopoli oleh perusahaan-perusahaan milik negara.
Melalui 4 Paket UU Transportasi yang telah kita revitalisasi dan modernisasi inilah, pemerintah memberikan ruang yang lebih terbuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasanya kepada semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan infrastuktur transportasi. "Untuk pembangunan sarana dan prasarana transportasi, kita tidak lagi mengandalkan dana APBN," kata Menhub.
Semua pihak, diberi kesempatan untuk berpatisipasi aktif dalam pembangunan sarana transportasi angkutan di jalan raya, kepelabuhan, pembangunan bandara serta perkeretaapian. Proyek-proyek ini bisa dikerjakan secara sendiri-sendiri maupun dalam bentuk konsorsium yang melibatkan pemda, swasta dan perusahaan milik negara.
Selain kebebasan berinvestasi di sektor transportasi, UU Transportasi yang baru juga menekankan perlu revitalisasi pemerintah selaku regulator maupun pihak pengelola selaku operator. Regulator dan operator perlu membangun tata kelola penyelenggaraan transportasi dengan standar keselamatan dan keamanan dalam bertransportasi.
Juga ditekankan pentingnya meningkatkan sumber daya manusia pada operator maupun regulator, sehingga menghasilkan output yang maksimal. SDM yang ada harus terus mengupdate perkembangan dan kemajuahn teknologi. Hal ini sangat penting dan terkait erat dengan safety management system.
Masalah keselamatan dan keamanan memang menjadi penekanan dalam UU Transportasi yang baru. Bahkan sekitar 60 persen dalam UU ini berisi keselamatan dan keamanan. "Kalau dulu tidak ada atau sangsinya terlalu ringan, dalam undang-undang ini siapa saja yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan, mengabaikan keselamatan dan keamanaan bertransportasi akan mendapatkan sangsi yang tegas," jelas Menhub.Menteri Perhubungan mengharapkan dari kampus muncul ide dan gagasam serta dapat memberikan masukan-masukan dan kritik yang bersifat membangun.Menhub juga mengharapkan peran akademisi dalam mensosialisasikan 4 Paket UU Transportasi yang baru, sehingga dunia usaha dapat memanfaatkan peluang bisnis yang terbuka, sementara di satu sisi dalam menyadarkan masyarakat dalam bertransportasi yang aman dan selamat. (tim)