JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Wakil Presiden/Menteri Lingkungan Hidup, Transportasi, Energi, dan Komunikasi Konfederensi Swiss Doris Leuthard membahas peluang maskapai nasional terbang ke Swiss. Pembahasan tersebut dilakukan pada bilateral meeting antara Indonesia dan Swiss di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (22/3).

Dalam bilateral meeting ini, juga dilakukan penandatanganan the Renewed Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Servicesoleh Menhub Jonan dan Wapres Leuthard. Pembaruan persetujuan tersebut untuk mengakomodasi kepentingan yang lebih luas Air Service Agreement (ASA) kedua negara.

Menhub Jonan menyatakan bahwa meskipun belum ada maskapai nasional yang menerbangi Swiss, perjanjian ini adalah sebagai jalan pembuka agar di masa mendatang maskapai nasional dapat terbang ke Swiss.

“Perjanjian ini dibuat agar mudah-mudahan nanti maskapai Indonesia dapat terbang ke Swiss. Oleh karena itu, ini dibuat agar ada ruang untuk melakukan hal tersebut,” jelas Menhub Jonan.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss telah menandatangani Persetujuan Lalu Lintas Udara pada 14 Juni 1978 dan mulai berlaku sejak 4 Juli 1980. Perjanjian tersebut memuat ketentuan rute jalur penerbangan dan kesepakatan untuk saling mematuhi peraturan penerbangan internasional termasuk dari segi keamanan.

Dalam kunjungannya ke Indonesia, Wakil Presiden Swiss Doris Leuthard juga membawa perwakilan dari beberapa perusahaan Swiss diantaranya adalah ABB Group, Huber Suhner Group, Meyer Burger Technology Ltd, RUAG Aviation, dll.

Kunjungan tersebut, Menhub menyatakan, adalah sebagai permulaan untuk membuka peluang kerjasama antara kedua negara. Menhub menjelaskan para perusahaan tersebut menawarkan produknya masing-masing seperti mobil listrik dan Multi Tie Tamper (MTT). “Semua penawaran tersebut nanti dijajaki oleh masing-masing sub sektor,” jelas Menhub Jonan.

Swiss adalah mitra penting Indonesia di bidang perdagangan, investasi, pariwisata, dan kerjasama pembangunan. Untuk sektor transportasi, Swiss sebagai negara landlock mengandalkan transportasi udara dan darat untuk mendukung perekonomiannya. Kebijakan Swiss di bidang transportasi udara kini lebih terbuka dibandingkan 10 tahun lalu terutama untuk penjualan dan pemasaran jasa transportasi udara, jasa pemesanan online, serta pemeliharaan dan perbaikan pesawat udara. Pihak ketiga atau perusahaan asing dapat masuk ke pasar Swiss untuk jasa groundhandling selama tercantum dalam persetujuan bilateral ASA.

Pada sektor transportasi udara, Indonesia dan perusahaan asal Konfederasi Swiss telah bekerjasama untuk mengembangkan bisnis komponen pesawat.

Untuk sektor perkeretaapian, perusahaan Swiss yang memproduksi lokomotif, Stadler Rail Group sedang menjajaki kerjasama dengan Indonesia dan juga telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss tersebut adalah sebagai wujud dari fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam meningkatkan kapasitas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan keselamatan serta keamanan transportasi. Hal tersebut juga sebagai implementasi Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam meningkatkan daya saing di pasar internasional. (RY/BU/SR/JAB)