Solo - Disamping membahas percepatan pembangunan infrastruktur transportasi di Kota Solo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan kunjungan kerja ke Solo Minggu (30/7) juga membahas pemanfaatan tanah milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan oleh pemerintah Kotamadya Surakarta (Solo).

"Mengapa saya secara khusus membahas ini, karena ini adalah sebuah format yang bagus. Seperti kita tahu tanah-tanah milik Ditjen Perkeretaapian banyak dikuasai oleh pihak lain dan ada juga yang tidak termanfaatkan dengan baik," ucap Menhub.

Untuk memaksimalkan pengunaan lahan tersebut Menhub menyambut baik dan mendukung permintaan dari Pemkot Solo untuk memanfaatkan lahan-lahan milik Ditjen Perkeretapian. Sesuai usulan Pemkot Solo, lahan yang diminta akan dijadikan ruang terbuka hijau dan meneruskan pasar tradisional yang sudah berdiri sebelumnya.

"Dari 4 (empat) lahan yang diusulkan yaitu Pasar Tradisional Sangkrah, Pasar Tradisional Jebres, Pasar Tradisional Sidomulyo dan Tanah Ex SPBU Ledoksari, paling tidak sudah 2 (dua) yang disepakati yaitu Pasar Tradisional Jebres dan Tanah Ex SPBU Ledoksari. Nantinya kita akan kita akan membuat suatu settlement antara Ditjen Perkeretaapian, PT. KAI, Badan Pertanahan dan Pemkot Solo, prinsipnya ini tinggal masalah administrasi" ujar Menhub

Untuk 2 (dua) lahan yang lain yaitu Pasar Sangkrah dan Pasar Sidomulyo, Menhub menginstruksikan kedepannya kedua lahan tersebut agar segera diselesaikan administrasinya sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Pasar Sangkrah sore ini akan dilakukan pengukuran oleh tim Ditjen Perkeretaapian dan tim Pemkot Solo hingga dapat diketahui berapa lahan yang masih dapat dibangun, prinsipnya saya memberikan kesempatan Pemkot Solo untuk membangun daripada dipakai untuk yang tidak jelas. Sedangkan untuk Pasar Sidomulyo akan dilakukan kajian dan inventarisasi lebih besar lagi sehingga bisa lebih bermanfaat," tambah Menhub.

Pada kesempatan yang sama Walikota Solo F. X Hadi Rudyatmo mengatakan lahan ex-SPBU Ledoksari akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Sedangkan lahan di Pasar Tradisional Jebres akan direvitalisasi dan dibangun pasar modern, lantai satu untuk pedagang tradisional dan lantai dua untuk pedagang souvernir. Menurut Hadi, tujuan utama dari permintaan pemanfaatan lahan adalah untuk menyelamatkan para pedagang yang sudah berdagang di pasar-pasar tersebut, jauh sebelum terbitnya sertifikat tanah atas nama Kemenhub.

"Untuk tanah Ex SPBU Ledoksari nantinya Pemkot Solo akan membangun ruang terbuka hijau, sedangkan Pasar Tradisional Jebres saat ini DEDnya sudah ada sehingga tahun depan akan kita bangun. Pemanfaatan lahan tersebut tentunya diperuntukan bagi kepentingan masyarakat yaitu para pedagang maupun para pembeli bukan kepentingan bagi Pemkot Solo. Bila nantinya bangunan tersebut akan diminta dan diserahkan ke Kemenhub, Pemkot Solo bersedia menyerahkan," ucap Hadi.

Lebih lanjut Hadi menyampaikan untuk Pasar Tradisional Sangkrah dan Pasar Tradisional Sidomulyo juga akan dibangun dengan konsep dua lantai. Lantai satu untuk pedagang tradisional dan lantai dua untuk pedagang souvernir.(MM/TH/BS/JAB