JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi swasta untuk turut serta dalam pembangunan dan pengembangan sektor transportasi nasional. Untuk menarik minat swasta maupun BUMN berinvestasi, deregulasi dan debirokratisasi terus dilakukan Kemenhub. Demikian salah satu hal yang mengemuka disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat menjadi panelis dalam Rakornas Kadin Bidang Perhubungan, di Jakarta, Rabu (16/11).

“Kami apresisasi Kadin mengadakan diskusi ini di saat kami sedang lakukan terus upaya deregulasi dan debirokratisasi di sektor transportasi. Aturan kalau bisa dipermudah, ngapain dipersulit, ” jelas Menhub Budi.

Menhub mengatakan, hingga saat ini ada 10 peraturan yang telah dilakukan deregulasi dan meminta masukan dari Kadin dan kalangan pengusaha untuk melakukan review peraturan-peraturan lainnya.

“Kemarin saya review, kurang lebih ada 10 peraturan yang sudah selesai, dan ada 20 lagi yang akan kita lakukan (deregulasi). Kita terbuka sekali kalau Kadin meminta review (peraturan) lagi. Kalau dirasa itu rasional, kita perbaiki bersama,” tegasnya.

Hingga saat ini Kemenhub telah menyelesaikan deregulasi sebanyak 13 Peraturan. Beberapa deregulasi peraturan yang telah diselesaikan diantaranya, di sektor Perhubungan Laut, : Peraturan Menhub Nomor PM 116 tahun 2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan ( long stay ) di pelabuhan utama belawan, pelabuhan tanjung priok, tanjung perak, dan Makassar, dan Instruksi Menhub Nomor IM 13 tahun 2016 tentang penerapan inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang dipelabuhan utama Makassar, belawan, tanjung perak dan tanjung priok.

Di Perhubungan Udara, Peraturan Menhub Nomor PM 99 tahun 2016 tentang perizinan di bidang navigasi penerbangan dan publikasi informasi aeronautika (aeronautical information publication) Indonesia dengan menggunakan system berbasis internet (online system); Keputusan Menhub Nomor KP 610 tahun 2016 tentang standard waktu proses pelayanan, masa berlaku kewenangan, dan penerbitan perizinan di bidang perhubungan udara.

Lainnya yaitu, Instruksi Menhub Nomor IM 7 tahun 2016 tentang penggunaan mata uang rupiah dalam melakukan transaksi pada kegiatan transportasi, Peraturan Menhub Nomor PM 24 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu bidang perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

APBN Terbatas

Lebih lanjut Menhub Budi mengungkapkan, peran swasta untuk ikut membangun sektor transporasi sangat diperlukan mengingat APBN Pemerintah yang terbatas. Dalam 5 (lima) tahun kedepan, lanjut Menhub Budi, dibutuhkan 1600 Triliun Rupiah untuk membangun infrastruktur transportasi di Indonesia. Sementara, kemampuan APBN hanya sekitar 450 Triliun Rupiah.

Dengan keterlibatan swasta maupun BUMN, ungkap Menhub Budi, Pemerintah dapat mengalihkan anggarannya untuk membangun daerah-daerah pinggiran yang sangat membutuhkan akses transportasi.

“Katakan ada satu pelabuhan Sintete (Kalimantan Barat). Satu pelabuhan paling tidak membutuhkan anggaran 50 Miliar. Kalau kita berikan kepada swasta, kita bisa gunakan uang itu untuk membangun daerah pinggiran,” ujarnya

Namun Menhub Budi menegaskan bahwa keterlibatan swasta untuk membangun sektor transportasi bukan berarti akan menjual semua aset-aset negara yang ada namun akan dipilih wilayah mana saja yang akan dikerjasamakan swasta.

“Kita ingin swasta masuk, tapi bukan berarti kita akan menjual aset-aset. Tidak begitu. Kita akan pilah-pilah. Yang terpenting adalah fungsi-fungsi transportasi tetap berjalan baik. Satu sisi pemerintah masih tetap dapat melayani masyararkat. Swasta juga mendapatkan ruang untuk berusaha dan mendapatkan keuntungan,” tandas Menhub Budi. (RDL/TH/BS/BSE)