BANDUNG - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Perhubungan sangat murah. "Tarifnya murah sekali," ungkap Menhub saat memberi arahan pada Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Perkeretaapian Kemenhub dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aula Kantor Pusat PT KAI Bandung, Rabu (15/4).
Menhub mencontohkan tarif penitipan barang di sejumlah bandara milik pemerintah seperti Bandara Sentani, Juwata dan Radin Inten yang hanya Rp 30,00 per kilogram per hari.
Karena itu menurut Menhub, PP No.11 Tahun 2015 harus bisa diterapkan, karena selain bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor non pajak, juga meningkatkan kreativitas manajemen perusahaan-perusahaan milik negara. "Ini bisa meningkatkan kreativitas. Jika manajemen tidak mampu ya mundur saja," saran Menhub.
Dalam lampiran PP No.11 Tahun 2015, disebutkan, jasa pemakaian garbarata (aviobridge) untuk penerbangan dalam negeri sebesar Rp 200.000,00 perjam. Sementara untuk penerbangan luar dihitung berdasarkan bobot yaitu sampai dengan 100.000 kilogram USD 70.42 per jam, di atas 100.000 kg - 200.00 kg USD 176.22 per jam, di atas 200.000 kg - 300.000 kg USD 294.99 per jam dan di atas 300.000 kg USD 333.000 per jam.
Sementara tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check in counter) penerbangan dalam negeri untuk Bandara Kelas Utama dan Kelas I Khusus Rp 1.200,00 per orang, Bandara Kelas I dan II Rp 1.100 per orang, serta Bandara Kelas III, IV dan Satuan Pelayanan Rp 1.000 per orang.
Untuk penerbangan luar negeri, Bandara Kelas Utama dan Kelas I Khusus USD 0.50 per orang, Bandara Kelas I dan II USD 0.45 per orang serta Bandara Kelas III, IV dan Satuan Pelayanan USD 0.40 per orang.(SNO)