(Jakarta, 15/8/2013) Pemerintah memutuskan masa penyelenggaraan angkutan lebaran 1434/2013 diperpanjang 3 hari. Dengan keputusan ini maka penyelenggaraan angkutan lebaran 1434/2013 yang telah dimulai pada Kamis 1 Agustus 2013 lalu dan rencana semula berakhir pada Jum’at 16 Agustus besok, diperpanjang hingga Senin 19 Agustus 2013.
Keputusan memperpanjang masa penyelenggaraan angkutan lebaran ini didasarkan evaluasi yang menunjukkan masih terdapatnya kemungkinan arus balik lebaran yang terjadi baik di moda transportasi darat, kereta api, laut maupun udara hingga tanggal 17 – 18 Agustus 2013. Kemungkinan masih adanya arus balik tersebut mengingat untuk anak sekolah liburan lebaran kali ini umumnya berakhir pada tanggal 17 Agustus 2013 besok. Seperti diketahui untuk tahun ini memang terdapat penyebaran arus balik karena terdapat perbedaan waktu akhir masa liburan lebaran. Bagi kalangan PNS misalnya cuti bersama dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus dan pada tanggal 12 Agustus sudah kembali berkantor seperti biasa, untuk kalangan swasta sebagian besar libur lebaran berakhir pada Rabu, 14 Agustus 2013.
Dengan adanya perpanjangan masa penyelenggaraan angkutan lebaran ini maka seluruh unit-unit yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan lebaran hingga di daerah-daerah masih berfungsi sampai tanggal 19 Agustus 2013 nanti. Demikian pula Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu yang berada di Kantor Kementerian Perhubungan Jl. Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat tetap berfungsi seperti biasa hingga tanggal 19 Agustus 2013, dan direncanakan baru akan ditutup pada tanggal 20 Agustus 2013.(BRD)