JAKARTA - Pemerintah dalam pelaksanaan angkutan lebaran telah menyiapkan sarana transportasi yang mencukupi untuk melayani masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama Angkutan Lebaran 2015 baik angkutan darat, laut, udara maupun kereta api (KA).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata menjelaskan, pemerintah berupaya melayani masyarakat yang melakukan perjalanan selama lebaran tahun 2015 sebaik mungkin dengan menyediakan sarana transportasi yang mencukupi.
"Dengan sarana transportasi yang mencukupi, masyarakat akan bisa terlayani dengan baik," ujar Barata di Jakarta, Kamis (28/5).
Untuk
transportasi darat, pemerintah menyediakan 44.871 unit bus terdiri atas bus
Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan bus
Pariwisata. Sedangkan untuk penyeberangan disiapkan 187 kapal Ro-Ro.
Untuk moda transportasi laut, pemerintah
menyiapkan 1.267 unit kapal yang teridir atas 25 kapal milik Pelni, 28 kapal
Ro-Ro swasta, 74 kapal swasta, 1.049 kapal swasta jarak dekat, 86 kapal
perintis dan 2 kapal TNI AL sabagai optional jika terjadi penumpukan penumpang
di pelabuhan yang tidak terangkut armada nasional.
Di angkutan udara, pemerintah menyediakan 450 unit pesawat dengan kapasitas 237.703 seat / hari untuk penerbangan dalam negeri dan 69.665 seat / hari untuk penerbangan luar negeri.
Untuk moda kereta api, sarana yang disiapkan adalah lokokmotif siap operasi 410 unit, stamformasu 386 unit dan cadangan 24 unit. Jumlah kereta siap operasi 1.637 unit, stamformasi 1.523 unit dan cadangan 114 unit. Sedangkan kereta api (KA) yang disiapkan adalah 340 KA siap operasi, 30 KA stamformasi dan 270 KA cadangan.
Diperkirakan jumlah penumpang angkutan umum selama lebaran 2015 mencapai 20.002.724 orang, meningkat 1,96 persen dari tahun 2014 sebanyak 19.618.530 orang.
Jumlah tersebut meliputi angkutan jalan sebanyak 4.918.964 orang, penyeberangan 3.747.762 orang, KA 5.531.868 orang, laut 1.677.515 orang dan udara 4.126.615 orang.
Sementara kendaraan pribadi yang akan melakukan perjalanan selama angkutan lebaran untuk mobil pribadi sebanyak 1.686.369 unit dan sepeda motor 2.022.343 unit.
Pembatasan Mobil Barang
Untuk memperlancar pergerakan orang dalam
melakukan perjalanan mudik, Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan
angkutan barang yang berlakuka H-4 sampai dengan H+1.
Mulai tanggal 13 Juli 2015 (H-4) pkl.00.00 WIB sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 (H+1) pkl.24.00 WIB di Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Bali dilarang beroperasi kendaraan angkutan barang yaitu kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandeng) dan kendaraan kontainer serta pengangkut barang dengan sumbu lebih daru dua.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM dan BBG, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur,pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor / imor dan ke pelabuhan laut Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak yang telah mendapat izin Kepala Dinas propinsi setempat.
Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat, laut dan udara harus diprioritaskan dan untuk kegiatan ekspor / impor diberikan dispensasi oleh Dinas Perhubungan propinsi setempat.(SNO)