BATAM - Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
" Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk
meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
publik." Demikian dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J. A.
Barata saat berdiskusi dan " sharing" dengan jajaran pejabat,pegawai
Kementerian Perhubungan di Batam terkait implementasi keterbukaan dan
transparansi pemberian informasi kepada publik di ruang rapat Kepala Bandara
Kelas Utama Bandara Hang Nadim Batam,Jumat,(13/3) lalu.
Keterbukaan dan transparansi publik ini perlu diterapkan oleh seluruh staf
pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan Provinsi Kepulauan
Riau -khususnya Batam- baik yang bertugas di bandara maupun pelabuhan.
Acara diskusi tersebut merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan kepada Kapuskom Publik Kemenhub J A Barata agar
mensosiasialisasikan keterbukaan informasi ini kepada seluruh jajaran pegawai
Kemenhub di Batam. Khususnya terkait masih adanya upaya pelanggaran aturan
batas wilayah yang dilakukan pihak asing di wilayah perairan Indonesia di
kawasan Batam. Instruksi disampaikan langsung oleh Menhub kepada Kapuskom saat
rapat antara Menhub dengan para Dirjen,eselon 2 dan pejabat perhubungan di
Provinsi Kepulauan Riau di I Hotel Batam,Kamis,(12/3) malam.
Pada acara paparan keterbukaan informasi tersebut, hadir Kepala Bandara Kelas
Utama Bandara Hang Nadim Batam Syamsul Bachri, KPLP Tanjung Uban
Sujarwo,Kakanpel Batam Harry Suryana, dan para pegawai di ingkungan pelabuhan
dan bandara Batam. Diskusi sendiri berlangsung interaktif,karena setelah
didahului presentasi Kapuskom terjadi tanya jawab yang cukup intens.
Bahkan dua orang petugas Vessel Traffic system (VTS) Center Batam, Endrino dan
Suyatno memaparkan terkait mekanisme pengawasan keluar masuk kapal laut ke dan
dari perairan Batam. Dalam kesempatan tersebut,Kapuskom juga meminta para
peserta untuk menceritakan pengalaman sekaligus bagaimana menangani kejadian
terkait pelanggaran wilayah. Yang langsung dijawab oleh sebagian peserta.
" Kita utamakan penanganan sesuai prosedur,terus kita koordinasikan dengan
seluruh bagian terkait," tandas KPLP Tanjung Uban, Sudjarwo.
Menurut Kapuskom, partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti
tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting
sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk
memperoleh informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani
permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan
cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
" Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan
Informasi. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses
atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk
masyarakat luas,"tegasnya.
Terkait hal ini,Kapuskom meminta agar seluruh jajaran Kemenhub di Batam
mengimplementasikan keterbukaan informasi ini,khususnya yang berhubungan dengan
adanya dugaan dan upaya-upaya pelanggaran kapal asing di wilayah perairan Pulau
Batam.(BUN).