(Jakarta, 9/2/2012) Pada 25 Januari 2012 lalu, Menteri Perhubungan, E.E. Mangindaan dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Wajib Prioritas Angkut Layanan Pos Universal, yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan Nomor : 21/M.KOMINFO/1/2012 dan Nomor : PM.7 TAHUN 2012.
Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, membawa konsekuensi setiap perusahaan angkutan darat, laut, udara dan penyelenggara sarana perkeretaapian wajib untuk memprioritaskan pengangkutan kiriman layanan Pos Universal yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos.
Latar Belakang Kesepakatan Bersama tentang Wajib Prioritas Angkut Layanan Pos Universal ini adalah adanya Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagai hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss tahun 2008 yang mengamanatkan Single Postal Territory, dimana seluruh negara di dunia dianggap sebagai wilayah tunggal yang merupakan satu kesatuan bagi pertukaran kiriman pos, sehingga setiap orang dapat mengirimkan surat pos ke seluruh tempat dimana pun di dunia. Berdasarkan Akta tersebut, sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diharapkan Kesepakatan Bersama ini dapat memperlancar terlaksananya program dan kegiatan terpadu pelaksanaan wajib prioritas angkuta Layanan Pos Universal sesuai dengan kriteria dan cakupan Layanan Pos Universal.
Cakupan Wajib Prioritas Angkut Layanan Pos Universal ini adalah :
a. Surat, kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil (surat berisi barang) sampai dengan 2 kilogram;
b. Sekogram sampai dengan 7 kilogram;
c. Barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama dengan berat sampai dengan 30 kilogram (M-bag); dan
d. Paket pos dengan berat sampai dengan 20 kilogram.
Seiring munculnya Kesepakatan Bersama ini, maka masing-masing kementerian (Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan), memiliki tugas dan tanggung jawab, yaitu : Menyediakan bahan-bahan informasi, advokasi, dan sosialisasi tentang wajib prioritas angkut Layanan Pos Universal, mengidentifikasi hal-hal teknis untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, keamanan dan keselamatan pengangkutan barang kiriman wajib prioritas angkut Layanan Pos Universal, serta memfasilitasi komunikasi antara penyedia jasa angkutan dengan Penyelenggara Pos.
Tindak lanjut dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini adalah berupa pembuatan regulasi oleh masing-masing kementerian sesuai lingkup kewenangannya, serta sosialisasi wajib prioritas angkut Layanan Pos Universal kepada penyelenggara angkutan darat, laut, udara dan sarana perkeretaapian, yang diikuti dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya. (RS)