(Jakarta, 14/11/2011) Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Bank Indonesia menandatangani kesepakatan bersama tentang penyusunan Kebijakan dan Standar Interkoneksi dan Interoperabilitas uang elektronik di sektor transportasi, Senin 14 November 2011 di Jakarta. Kesepakatan bersama ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan uang elektronik yang telah banyak digunakan di sektor transportasi oleh berbagai operator/penerbit yang berbeda-beda namun belum terinterkoneksi serta belum memperhatikan kemampuan interoperabilitasnya.
Dalam sambutannya Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan selaras dengan perkembangan teknologi ilmu pengetahuan dan teknologi, telah memengaruhi pola kehidupan masyarakat dalam kegiatan ekonomi, termasuk penggunaan teknologi dengan menggunakan uang elektronik dalam pola pembayaran transaksi sehingga masyarakat dituntut untuk mau tidak mau turut terlibat dalam penggunaannya.
Uang elektronik dengan sifatnya yang masif, efektif, efisien sehingga dapat memudahkan, dan melancarkan, baik dalam hal keuangan, perbankan, maupun sistem pembayarannya. “Demikian pula untuk keperluan pembayaran di sektor transportasi. Rasanya, kita tidak mungkin untuk menghindar dari kemajuan teknologi tersebut,” ujarnya.
“Saat ini sektor transportasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat secara massal, sehingga kebutuhan pembayaran transaksi di sektor transportasi yang efisien menjadi sangat penting dan dapat menjadi leading sector dalam penggunaan uang elektronik,” tambah Menhub.
Untuk meminimalisasi dampak negatif dalam penerapannya, Menhub mengatakan perlu ditetapkan ruang lingkup yang meliputi koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dalam rangka penyusunan standar Uang Elektronik di sektor transportasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku mulai dari perencanaan, penetapan, harmonisasi kebijakan dan regulasi dalam rangka penggunaan Uang Elektronik di sektor transportasi; sosialisasi dan pengembangan penggunaan Uang Elektronik; dan monitoring, pembinaan, dan evaluasi penggunaan Uang Elektronik di sektor transportasi.
“Hal yang demikian perlu ditegaskan karena dalam pelaksanaannya sering dijumpai berbagai permasalahan dan kendala terkait dengan koordinasi pelaksanaan di lapangan. Jika para pihak telah benar-benar memahami dan menaati ketentuan, maka akan terbangun sinergi yang bermuara kepada pelayanan publik yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat” tutur Menhub.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyebutkan penggunaan uang elektronik khususnya di sektor transportasi memiliki potensi yang signifikan, karena uang elektronik ditujukan untuk pembayaran transaksi bernilai kecil, digunakan banyak orang dan digunakan berulang-ulang.
Uang elektronik berkembang di Indonesia sejak tahun 2007 dengan perkembangan yang cukup signifikan. Pada tahun tersebut jumlah uang elektronik masih sebanyak 165.193 dengan rata-rata harian transaksi sebesar Rp. 19,15 juta dengan volume harian sebesar 2 ribu. Sedangkan pada bulan September tahun 2011 uang elektronik telah mencapai 11,7 juta dengan nilai rata-rata harian transaksi sebesar Rp. 2,5 milar dengan volume mencapai 102 ribu. (HH)