JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa penerbitan proses perizinan tersebut dalam rangka peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi serta peningkatan kualitas pelayanan transportasi.

"Sejak November 2014 sampai 31 Agustus 2015 telah diterbitkan sebanyak 270 regulasi, yang terdiri dari 191 Permenhub, 16 Keputusan Menhub, 15 Instruksi Menhub, dan 48 Surat Edaran Menhub," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9).

Menurutnya, dalam rangka penyederhaan, proses perizinantelah didelegasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Meliputi, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Penutupan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Kemudian Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK), Izin Usaha Angkutan Udara dan Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara).

Dalam kesempatan tersebut,Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga mengatakan bahwa penyerapan tersebut dilakukan dalam upaya-upaya untuk mendorong percepatan pembangunan, pemanfaatan e-catalog dalam proses pengadaan barang, penghapusan ketentuan yang menghambat percepatan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang atau jasa serta peningkatan kompetensi SDM Unit Layanan Pengadaan.

"Untuk saat ini penyerapan baru mencapai 12 persen (semester 1 2015). Tahun ini kita mendapatkan anggaran yang dua kali dibanding tahun lalu sebesar Rp 64,9 triliun, tahun lalu hanya Rp 35 triliun dan penyerapannya 75 persen," ujarnya.

Jonan mengatakan sejumlah kendala yang menghambat penyerapan anggaran diantaranya terdapat kegiatan yang anggarannya masih diblokir dari total Rp 15,912 triliun yang masih diblokir, berasal dari APBN-P sebesar Rp 11,053 triliun atau 69,46 persen.

Selanjutnya terdapat refocusing / self blocking perjalanan dinas dan konsinyering / meeting sebesar Rp 771 miliar, pembangunan atau rehabilitas dermaga penyeberangan, fasilitas pelabuhan, pengerukan kolam pelabuhan dan fasilitas navigasi udara pada lokasi yang diusahakan BUMN, kegiatan yang belum dilengkapi dokumen lingkungan (AMDAL/non AMDAL), rencana induk (masterplan) dan dokumen teknis.

Selain itu, terdapat perubahan organisasi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian dan Ditjen Perhubungan Darat (nomenklatur dan penggabungan satker) baru selesai pada bulan April - Mei 2015, terkendala pengadaan lahan, kegiatan masih menunggu persetujuan Multiyears Contract dan penyediaan jasa tidak melakukan penagihan uang muka.

"Untuk pengadaan barang melalui e-catalog pembayarannya dilakukan setelah fisik 100 persen sehingga tidak dilakukan pembayaran uang muka/termin dan tingginya nilai tukar Rupiah terhadap USD, berdampak pada sulitnya mendapatkan penyediaan barang impor," jelas dia. (BUN)