JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerima secara resmi hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2014. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kemenhub memperoleh opiniWajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP).

Hasil laporan keuangan Kemenhub tahun 2014, disampaikan oleh Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada acara “Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 204” yang berlangsung di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (29/5).

Pencapaian opini yang diraih Kementerian Perhubungan ini tidak terlepas dari upaya pembinaan yang dilakukan secara berkesinambungan serta pengembangan dan peningkatan kualitasSistem Pengendalian Intern (SPI) sebagai alat untuk pencegahan terjadinya penyimpangan dan memberikan keyakinan bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kementerian Perhubungan akan terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara utamanya dengan penggunaan teknologi informasi dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian Perhubungan mengapresiasi tim BPK yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2014 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

Hasil pemeriksaan tersebut merupakan pedoman untuk melakukan perbaikan terkait pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Perhubungan. Sebab pengelolaan keuangan negara yang berkualitas berperan penting dalam pembangunan negara dan salah satu unsur penting dalam menilai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran yang transparan dan akuntabel.

Beberapa kriteria dalam pemberian opini, BPK mencakup beberapa hal sebagai berikut: Kesesuaian penyajian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure), kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangaan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

5 Langkah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Walaupun memperoleh opini WTP, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti atau diselesaikan Kemenhub berdasarkan rekomendasi dari BPK. Hal tersebut diantaranya: Penatausahaan PNBP, Penatausahaan Piutang TP/TGR, Penatausahaan Persediaan, Aset Tetap dan Aset Tak Berwujud. Selain itu juga masih terdapat temuan kelebihan pembayaran, pelaksanaan kontrak pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi dan denda yang belum dikenakan.

Untuk itu, Kemenhub telah merumuskan Action Plan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut melalui 5 langkah yaitu: Pertama, memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta kurang optimal dalam melakukan pengendalian; Kedua, mengadakan pelatihan kepada Kantor/Satker terkait penatausahaan PNBP, Persediaan, dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud;Ketiga, melakukan revisi atau penyusunan ketentuan berupa Surat Edaran Menteri Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan atau Surat Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait atas Penatausahaan PNBP, Piutang Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan, Persediaan dan Aset Tak Berwujud;Keempat, melakukan inventarisasi dan penertiban aset; Kelima, melakukan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran dan penarikan denda keterlambatan yang belum dikenakan.

Jajaran Kementerian Perhubungan, terutama para Eselon I sudah berkomitmen akan berusaha keras untuk mengatasi permasalahan yang ada sebagaimana dalam hasil pemeriksaan BPK dan diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan.