(Jakarta, 25/01/10) Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya pada tahun 2010 ini akan berupaya keras untuk meningkatkan daya serap anggaran. Penegasan tersebut disampaikan Menhub pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPRI RI di Senayan, Senin, 25/1/2010.
Menhub menjelaskan pada pelaksanaan anggaran tahun 2009, kemampuan penyerapan anggaran oleh Kementerian Perhubungan adalah sebesar 80,22 persen atau Rp 17,422 triliun, dari total anggaran sebesar Rp 21,717 triliun. “Beberapa kondisi yang menyebabkan tidak tercapainya target realisasi antara lain adanya sisa anggaran belanja pegawai, sisa anggaran belanja barang dan sisa anggaran belanja modal, “ ujar Menhub.
Untuk tahun anggaran 2010 Kementerian Perhubungan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp. 15,833 triliun. Dalam rangka peningkatan daya serap anggaran tahun 2010, telah diterbitkan surat edaran tanggal 30 November 2010 di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan pokok – pokok arahan antara lain: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat melakukan proses pelelangan tidak mengikat sambil menunggu terbitnya DIPA & POK tahun 2010, ,melaksanakan e-procurement secara bertahap dan mengusulkan kontrak jamak (multiyears contract) untuk kegiatan yang melebihi 1 tahun anggaran.
Menhub mengharapkan dengan adanya surat edaran tersebut, KPA dan PPK diharapkan dapat melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien rencana kegiatan untuk anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA tahun anggaran 2010.(RDH)