(Jakarta, 15/06/2012) Kemenhub akan menindak tegas SDM Transportasi yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Iskandar Abubakar saat menerima wawancara Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (15/06).
“Para SDM Transportasi dihimbau untuk menjauhi narkoba karena akan diambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat. Bahkan sampai kepada pencabutan license,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan, ujar Iskandar, berkomitmen penuh terhadap pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada sektor transportasi. Salah satu wujud komitmen Kemenhub tersebut adalah dengan membentuk Satuan Tugas P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang bekerja sama dengan BNN melaksanakan kampanye anti narkoba melalui sosialisasi, operasi rutin, operasi khusus, advokasi dan rehabilitasi kepada para SDM Perhubungan, termasuk juga kepada para siswa sekolah-sekolah transportasi.
“Sangat penting untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan pilot, nahkoda, awak pesawat, awak kapal serta pengemudi angkutan di jalan karena mereka merupakan salah satu kunci penting agar sarana transportasi dapat berjalan selamat dan aman. Salah satu tindakan pencegahan dilakukan melalui tes urine kepada pilot, awak pesawat, nahkoda dan awak kapal, serta pengemudi angkutan, juga siswa sekolah transportasi,” ujar Iskandar.
Pemeriksaan (tes) urine yang dilaksanakan terhadap personil yang menangani langsung angkutan moda transportasi (cockpit crew, cabin crew, nahkoda, masinis Kereta Api, para pengemudi angkutan bus, petugas ATC dan petugas ramp check bandara) dilakukan baik secara rutin berkala maupun secara insidentil (random), bekerja sama dengan BNN. Hal ini dilakukan menyusul terungkapnya beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di kalangan SDM Transportasi beberapa waktu yang lalu. Sebagai contoh, pada data BNN, tercatat kurang lebih 1,07% dari jumlah kecelakaan bermotor di DKI Jakarta disebabkan pemakaian narkoba dan minuman keras (miras).
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan, Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 – 2015, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Rencana Aksi Kementerian Perhubungan 2012-2013 antara lain: melakukan sosialisasi dan pemeriksaan urine secara random sampling terhadap SDM Transportasi baik regulator maupun operator di pusat dan daerah secara bertahap; kampanye melalui gerak jalan dan penyebaran leaflet, spanduk serta poster anti narkoba pada beberapa simpul transportasi; menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba; membentuk kader anti narkoba pada unit-unit kerja dan unit penyelenggara pelayanan publik sektor transportasi; serta melakukan Training of Trainer (ToT) P4GN dalam rangka membina kader/trainer SDM Perhubungan.
Mengakhiri wawancara, Iskandar Abubakar memberikan imbauan agar program pembinaan SDM Transportasi terus dilakukan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya narkoba sehingga mereka dapat mengembangan potensi diri untuk mampu menghadapi perubahan di lingkungannya dan memiliki komitmen untuk mengubahnya. (RD)