JAKARTA - Dalam rangka pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem transportasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi, Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 172 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), tertanggal 4 November 2015.

Permenhub No. 172 Tahun 2015 ini melengkapi Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015 tentang pembentukan Badan Pengelola Transportasi Wilayah Jabodetabek (BPTJ).

Kapuskom Publik Kemenhub J. A. Barata di Jakarta, Selasa (17/11) menjelaskan, pembentukan RITJ adalah sebagai acuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi se-Jabodetabek dalam rangka integrasi pelayanan transportasi yang tertib, lancar, efektif, efisien, aman, nyaman dan terjangkau oleh masyarakat tanpa dibatasi oleh wilayah administratif.

Di samping itu, pembentukan RITJ dibuat untuk menguatkan integritas tata ruang dan kebutuhan mobilitas penumpang dan barang yang perlu difasilitasi oleh pemerintah sehingga tercipta ruang perkotaan yang berkelanjutan, serta menciptakan transportasi yang terpadu.

RITJ disusun oleh Kepala BPTJ dengan melibatkan unsur pemerintah pusat atau pemerintah daerah terkait, akademisi, pengamat transportasi dan operator transportasi.

Sasaran RITJ harus meliputi terwujudnya integrasi sistem transportasi dengan tata guna lahan, tersedianya jaringan dan layanan angkutan umum perkotaan yang berkelanjutan, terkelolanya kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi, tersedianya fasilitas pejalan kaki yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum, terwujudnya manajemen rekayasa lalu lintas sesuai dengan tingkat pelayanan yang diinginkan, tersedianya trasnportasi yang hemat bahan bakar, terwujudnya sistem angkutan barang yang kompetitif, serta tersedianya akses ke pelabuhan dan bandar udara yang efektif.

Ditambahkan oleh J. A. Barata, RITJ berperan untuk mengintegrasikan tata ruang dan mobilitas melalui pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan prasarana dan jaringan pelayanan transportasi yang selamat, tertib, lancar, efektif, efisien, aman, nyaman. RITJ ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi BPTJ dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan pelayanan keterpaduan, konektivitas dan mobilitas pergerakan orang dan barang yang lebih baik mencakup tiga wilayah propinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Sistem jaringan pelayanan transportasi meliputi rencana pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan pelayanan transportasi terdiri dari jaringan utama (trunk), jaringan cabang (feeder) dan jaringan ranting.

Jaringan utama merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul utama dengan simpul utama lainnya. Jaringan cabang menghubungkan antara simpul utama dengan simpul sedang atau antara simpul sedang dengan simpul sedang lainnya. Adapun jaringan ranting adalah jaringan yang menghubungkan antara simpul dengan simpul kecil atau antara simpul kecil dengan simpul kecil lainnya.

Sementara sistem pola operasi angkutan barang tidak bersinggungan dengan kegiatan lain dalam bentuk pemisahan lajur, waktu operasi dan lokasi bongkar muat. Pengoperasian angkutan barang disusun berdasarkan hierarki volume dan jenis simpul yang dilayani serta jenis barang yang diangkut.

Jenis moda yang melayani angkutan barang agar mempertimbangkan penggunaan moda yang aman, efisien dan sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan, jaringan infrastruktur, jenis simpul dan barang yang dilayani serta kondisi lalu lintas yang dilalui. (JO)