JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serahkan Ihtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) III Tahun 2015 kepada Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurnadan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kamis (14/1) di Ruang Mataram Kementerian Perhubungan Jakarta.
Inspektorat Jenderal Kemenhub telah melaksanakan audit dan menerbitkan 105 Laporan Hasil Audit (LHA) yang terdiri atas 572 temuan pada Tri Wulan III Tahun Anggaran 2015. Pada IHAT II, jumlah laporan yang diterbitkan sebanyak 82 LHA dengan 538 temuan, sementara pada IHAT III jumlah laporan yang diterbitkan sebanyak 124 LHA dengan 678 temuan.
Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi mengungkapkan, jumlah laporan temuan yang dilaporkan Kemenhub tersebut menunjukkan tren penurunan karena Inspektorat Jenderal Kemenhub menerapkan paradigma baru, yaitu melakukan pengawasan yang tidak hanya sebagai auditor (watchdog) tetapi juga fungsi konsultasi dan penjaminan mutu.
"Inspektorat Jenderal telah berhasil memberikan konsultasi dan membimbing seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menjalankan seluruh rekomendasi BPK atas temuan di lingkungan Kementerian Perhubungan," papar Cris.
Cris menambahkan, pada tahun 2015, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan berhasil menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dari tahun 2006-2014. Prosentase capaian yang telah diselesaikan BPK sebanyak 487 rekomendasi (80,5 persen) telah diselesaikan, sedangkan 116 rekomendasi (19,17 persen) dalam proses tindak lanjut, dan 2 rekomendasi (0,33 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Penyampaian IHAT III untuk memenuhi amanat UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. IHAT - Itjen merupakan dokumen resmi yang menyajikan berbagai informasi mengenai kegiatan-kegiatan pengawasan serta kegiatan pendukung lainnya yang telah dilaksanakan oleh semua unsur Itjen Kemenhub selama tiga bulan dengan mengacu kepada tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan telah diubah dengan PM No. 68 Tahun 2013. (SNO)