JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berhasil menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari tahun 2006 s.d. 2014. Hal ini berdasarkan hasil pembahasan pemantauan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan oleh BPK RI, dimana Kemenhub dinyatakan telah menyelesaikan hasil pemeriksaan BPK-RI.

Adapun prosentase capaian yang telah diselesaikan Kemenhub atas hasil pemeriksaan BPK-RI yaitu dari 605 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK–RI, sebanyak 487 rekomendasi (80,50%) telah diselesaikan sementara sisanya sebanyak 116 rekomendasi (19,17%)dalam proses tindak lanjut, dan 2 rekomendasi (0,33%)tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Inspektur Jenderal Kemenhub, Dr. Cris Kuntadi, CA, CPA, QIA optimis, bahwa beberapa rekomendasi yang masih dalam proses penyelesaian akan selesai pada Minggu kedua bulan Desember tahun 2015.

Hasil pemeriksaan BPK-RI yang bersifat signifikan dan telah selesai ditindaklanjuti antara lain: rekomendasi terhadap Laporan Keuangan (LK) Tahun 2013 atas pekerjaan pada 28 Satuan Kerja senilai Rp. 26.041.025.842,86 dan LKTahun 2014 atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan senilaiRp.1.281.683.790,99.Sedangkan hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi antara lain: hasil pemeriksaan terhadap stimulus fiskal Tahun 2009 atas keterlambatan pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Program Stimulus Belanja Infrastruktur Bidang Perhubungan Tahun 2009 dan LK Tahun 2014 atas pelaksanaan lima kontrak pekerjaan pada empat Satuan Kerja yang belum sesuai spesifikasi senilai Rp. 16,35 miliar. Terhadap keterlambatan pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Program Stimulus Belanja Infrastruktur Bidang Perhubungan Tahun 2009 yang harusnya dikenakan denda sebesar Rp.5,05 miliar, saat ini telah ditindaklanjuti senilai Rp.2.6 miliar, sedangkan terhadap LK Tahun 2014 atas pelaksanaan lima kontrak pekerjaan pada empat Satuan Kerja yang belum sesuai spesifikasi senilai Rp. 16,35 miliar, saat ini dokumen hasil evaluasinya masih dalam proses penelitian BPK–RI.

Dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK–RI, Dr. Cris Kuntadi secara terus menerus mendorong seluruh Eselon I untuk secara serius mengawal dan menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI agar apa yang telah dicapai dapat terus ditingkatkan penyelesaiannya hingga 100 %. Ia berharap agar di masa yang akan datang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Kemenhub dapat dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan pelayanan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.