(Jakarta, 19/12/2011) Kementerian Perhubungan sedang menyusun 17 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari sejumlah UU yang mengatur tentang transportasi.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam acara paparan kinerja Kementerian Perhbungan tahun 2011 di Jakarta, Senin (19/12) mengatakan  RPP tersebut mengatur tentang moda transportasi darat, udara, laut, maupun sektor terkait lainnya.

RPP sektor transportasi udara misalnya, ada RPP tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara. Posisi telah disampaikan kepada Presiden untuk di tetapkan dan RPP tentang Lembaga Penyelenggaraan Navigasi Penerbangan Indonesia . Posisi dalam proses harmonisasi di kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, untuk RPP tentang penyelenggaraan Sumber Daya Manusia di bidang transportasi, RPP tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, RPP Tentang kendaraan, RPP tentang angkutan, posisinya harmonisasi di kementerian Hukum dan HAM.

RPP yang terkait dengan sektor transportasi laut adalah, tentang Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang telah disampaikan kepada Presiden untuk di tetapkan. RPP tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Posisi RPP masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu juga ada RPP tantang kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang, yang posisinya juga dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk RPP sektor transportasi darat, seperti RPP tentang Jaringan LLAJ, posisi dan persiapan untuk pembahasan antar kementrian. Adapun RPP tentang angkutan posisinya dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu RPP tentang Diklat Pengemudi, RPP Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ, saat ini posisinya dalam persiapan untuk pembahasan antar Kementerian. Adapaun   RPP tentang Keamanan dan Keselamatan LLAJ, RPP tentang Dampak Lingkungan LLAJ, RPP tentang Pengembangan Industri dan Teknologi Sarana dan Prasaran LLAJ, posisinya dalam pembahasan antara instansi  pembina  LLAJ. Sedangkan RPP tentang Pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, ditunda untuk sementara waktu menunggu Kementerian Hukum dan HAM dan Setneg mengenai perlu atau tidaknya pengaturan RPP tersebut.

Menhub mengatakan, sektor transportasi sangat strategis. Karena pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi sektor transportasi baik mikro maupun makro.

Secara makro misalnya, dampak sektor transportasi dapat dilihat dari PDB (produk domestic bruto)  dan harus mampu meredam laju inflasi melalui kelancaran distribusi barang hingga ke pelosok negeri.

Sementara itu, jika dilihat dari aspek mikro, keberhasilan transportasi diukur dari kapasitas yang tersedia, kapasitas pelayanan, aksesibilitas. "Tinggal bagaimana kita sanggup membuat sesuatu yang terjangkau dengan daya beli masyarakat,’’ kata Mangindaan.


RPP yang belum tuntas maupun dalam pembahasan ini harus segera diselesaikan untuk menembus kebuntuan-kebuntuan di lapangan. Di targetkan dalam tahun 2012 mendatang RPP tersebut dapat diselesaikan. (PR)