(Jakarta, 24/10/2011) Kementerian Perhubungan meraih peringkat ke-4 terbaik sebagai badan publik paling terbuka dari Komisi Informasi Pusat. Pengumuman Peringkat Badan Publik Paling Terbuka Versi Komisi Informasi Pusat tersebut dilakukan pada Kamis (29/9) lalu di Lumire Hotel Jakarta. Acara ini merupakan kerjasama Komisi Informasi Pusat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) yang diperingati secara serentak di seluruh dunia setiap tanggal 28 September.
 

Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, Kemenhub meraih posisi ke-4 terbaik dalam implementasi undang-undang keterbukaan informasi dari 82 badan publik, kementerian, dan lembaga setingkat menteri di tingkat pusat. 

Ada empat kriteria yang dinilai oleh Komisi Informasi Pusat, yaitu berdasarkan informasi tentang regulasi keuangan, kinerja dan profil Kementerian yang terbuka kepada publik melalui portal/website dan pelayanan informasi kepada publik secara langsung.

Hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat ini dapat dijadikan dasar evaluasi bagi Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  Hal tersebut sebagaimana diamanatkan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa seluruh badan publik diwajibkan untuk mempublikasikan informasi secara berkala.  

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki dan ditingkatkan lagi oleh Kemenhub yaitu mengenai penyediaan Loket Layanan Informasi yang dirasa masih kurang. Kedepannya, Komisi Informasi Pusat menyarankan Portal Kemenhub dapat dilengkapi dengan informasi yang terkait dengan : Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Realisasi Anggaran yang sudah diaudit oleh BPK dan Rencana Kerja Kementerian Perhubungan


Tiga peringkat di atas Kementerian Perhubungan adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara peringkat ke lima dan seterusnya ditempati oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Mahkamah Agung, Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Kehutanan.

Berikut adalah peringkat 10 besar Badan Publik paling Terbuka versi Komisi Informasi Pusat :

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Kementerian Keuangan
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Kementerian Perhubungan
5. Kementerian Pekerjaan Umum
6. Mahkamah agung
7. KementerianPertanian
8. Kejaksaan agung
9. Kementerian Kesehatan
10. Kementerian Kehutanan (RY)