(Jakarta, 17/12/2013), Komisi Informasi telah melakukan kegiatan pemeringkatan pelaksanaan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan menggunakan metode penyebaran kuesioner penilaian mandiri (Self Assesment Questioner) ke seluruh Badan Publik. Kuesioner tersebut berisi 27 pertanyaan yang bersifat penilaian mandiri, dengan klaster bobot penilaian Informasi Dasar sebesar 10%, Kewajiban Badan Publik untuk sebesar 20%, Kewajiban Badan Publik untuk Mengumumkan Informasi sebesar 30%, dan Pelayanan Informasi sebesar 40%.

Dari pemeringkatan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat mulai tanggal 7 Oktober 2013 s/d 4 Desember 2013 tersebut, terdapat 30 lembaga yang mendapatkan penghargaan. Ke-30 Badan Publik yang mendapatkan penghargaan tersebut berasal dari 10 Kementerian dan Lembaga pemerintah pusat, 10 pemerintah provinsi dan 10 dari BUMN. Penilaian dilakukan oleh tim dari Komisi Informasi Pusat yang terdiri dari Komisoner KI Pusat sebagai pengarah, Tenaga Ahli dan Asisten Ahli serta Administratif sebanyak 10 orang serta dibantu 1 orang tenaga konsultan nasional.

Dari hasil pemeringkatan untuk Nominasi Badan Publik, Kementerian Perhubungan mendapat peringkat IX dengan nilai Keterbukaan Informasi yaitu 68,132 dan pada peringkat I yaitu Kementerian Keuangan dengan nilai Keterbukaan Informasi 84,516, Sementara skala Nilai Keterbukaan Informasi yaitu 0-100. Semakin besar nilai yang diperoleh, maka tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 semakin tinggi. Secara umum, dari hasil penilaian self assessment dan verifikasi, nilai rata-rata keterbukaan informasi Badan Publik Kategori pemerintahan adalah 49,309.

Penganugrahan penghargaan keterbukaan informasi badan publik Kepada Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat diberikan langsung oleh Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden. Adapun 10 Badan Publik dari 51 badan publik, untuk kategori Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat, sebagai berikut:

a.    Peringkat I, Kementerian Keuangan dengan nilai Keterbukaan Informasi 84,515.
b.    Peringkat II, Kementerian Pekerjaan Umum dengan nilai Keterbukaan Informasi80,291.
c.    Peringkat III, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan nilai Keterbukaan Informasi 77,722
d.    Peringkat IV, Badan Pengusahaan Batam dengan nilai Keterbukaan Informasi 76,738.
e.    Peringkat V, Kejaksaan Agung dengan nilai Keterbukaan Informasi 70,366.
f.     Peringkat VI, Kementerian Sekretariat Negara dengan nilai Keterbukaan Informasi69,901.
g.    Peringkat VII, Kementerian Perindustrian dengan nilai Keterbukaan Informasi 69,575.
h.    Peringkat VIII, Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nilai Keterbukaan Informasi 69,422.
i.     Peringkat IX, Kementerian Perhubungan dengan nilai Keterbukaan Informasi 68,132.
j.     Peringkat X, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional dengan nilai Keterbukaan Informasi 65,776.

Penganugrahan penghargaan Keterbukaan Informasi tersebut diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, penghargaan dimaksud untuk mengetahui tingkat pelaksanaan UU KIP dari Badan Publik dalam menjalankan kewajiban dan memverikan akses informasi publik kepada masyarakat melalui pengembangan metode dan instrument pemeringkatan Badan Publik. (IIS)