(Jakarta,23/10/2013) Kementerian Perhubungan memperoleh tambahan anggaran tahun 2014 sebesar Rp 1.218,8 miliar dari anggaran semula Rp 39.151,7 miliar menjadi Rp 40.370,5 miliar. Tambahan anggaran tersebut terdiri dari anggaran yang bersumber dari pendapatan Negara Bukan Pajak/ONBP sebesar Rp 129 miliar; Badan layanan Umum/BLU sebesar Rp 99,8 miliar; dan tambahan sebesar Rp 990 miliar.
Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana di masing-masing subsektor dan badan Kementerian Perhubungan. Ditjen Perhubungan Darat menggunakan Rp 185 miliar untuk pengadaan dan pemasngan fasilitas keselamatan jalan, lanjutan pembangunan terminal, dan lanjutan pembangunan dermaga penyeberangan. Ditjen perhubungan Laut akan menggunakan anggaran sebesar Rp 440 miliar untuk lanjutan penyelesaian pembangunan fasilitas pelabuhan laut. Ditjen Perhubungan Udara akan menggunakan tambahan sebesar Rp 290 miliar untuk lanjutan penyelesaian pembangun an fasilitas bandar udara, navigasi penerbangan, dan penunjang operasional bandara. Ditjen Perkeretaapian akan menggunakan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk pembangunan prasarana fasilitas pendukung kereta api serta pembangunan dan pengelolaan bidang keselamatan perkeretaapian. BPSDM Perhubungan menggunakan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk pembangunan Gedung Balai Diklat Transportasi Udara (BP2TU).
Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI pada Rabu (23/10) alokasi anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2014 (dalam miliar Rupiah) terdiri dari Sekretaris Jenderal (Rp 636.428.684), Inspektorat Jenderal (Rp 79.618.815), Ditjen Perhubungan Darat (Rp 3.980.782.443), Ditjen Perhubungan Laut (Rp 10.897.617.055), Ditjen Perhubungan Udara (Rp 8.575.671.143), Ditjen Perekeretaapian (Rp 13.161.464.727), Badan Litbang Perhubungan (Rp 213.496.224), BPSDM Perhubungan( Rp 2.825.420.909).
Terkait kebutuhan Public Service Obligation (PSO) tahun 2014 untuk kereta api adalah sebesar Rp. 1.896.338.367.847. Total tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat 15 Mei 2013 yang menyatakan pemberian subsidi kepada seluruh penumpang kereta api sert a peningkatan pelayanan AC sebesar Rp 1.543.617.260.176. Selain itu terdapat kekurangan dana PSO tahun 2013 sebesar Rp 352.721.107.671 yang digunakan untuk tambahan PSO akibat kenaikan harga BBM dan TDL, kekurangan PSO untuk KRL AC pada Desember 213, dan PSO untuk KA Prameks. Direktur Jenderal Anggaran melalui Surat kepada Ditjen Perkeretaapian memberi tanggapan mengenai alokasi IMO, TAC, dan PSO tahun anggaran 2013 dan 2014 menyampaikan alokasi dalam RAPBN 2014 adalah sebesar Rp. 1.224.306.588.275. Alokasi tersebut terdiri dari alokasi anggaran PSO tahun 2014 sebesar Rp 871.585.480.604 dan kebutuhan tambahan anggaran PSO tahun 2013 sebesar Rp 352.721.107.671 sehngga kekurangan alokasi PSO tahun 2014 masih sebesar Rp 672.031.779.572. Penambahan PSO tersebut perlu mendapat perhatian karena kemampuan daya beli masyarakat dan kemauan membayar masyarakat dikhawatirkan berpotensi terjadi gejolak sosial apabila tidak ada subsidi/tambahan dana PSO serta terhambatnya perjalanan kereta api karena jumlah perjalanan berkurang. (ARI)