JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang (hibah keluar dan hibah masuk). Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh NO: S-019/MK.6/WKN.01/KNL.01/2017 Tanggal 17 Juli 2017 dan Surat Bupati Aceh Selatan NO: 640/541/201 Tanggal 26 Juli 2017. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dan Bupati Aceh Selatan Teuku Sama Indra, bertempat di kantor Kemementerian Perhubungan, Selasa (12/9).
Dalam sambutannya, Jojo mengatakan kegiatan penandatangan ini merupakan suatu kerjasama yang saling bersinergi demi kepentingan negara dan masyarakat.
“Penandatangan ini suatu kerjasama yang saling bersinergi antara Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta saya berharap agar setelah penandatanganan ini proses administrasi diikuti, dalam era sekarang niat baik saja tidak cukup kalau tertib administrasinya tidak diikuti,” pesan Jojo.
Lebih lanjut Jojo mengatakan infrastruktur transportasi yang baik dapat menunjang ekonomi wilayah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu pembangunan transportasi harus kita dukung karena transportasi yang baik dapat menunjang ekonomi wilayah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Jojo.
Sesjen juga berharap kedepannya Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat terus sejalan dan bekerjasama agar semua sektor pembangunan infrasuktur transportasi di Aceh Selatan yang dilakukan dapat tepat sasaran.
“Ke depannya kita koordinasikan agar pembangunan infrastuktur transportasi yang dilakukan dapat tepat sasaran, maksudnya bahwa memang semua daerah perlu dibangun tetapi tentu pembangunannya sesusai dengan kebutuhan yang saat ini diperlukan seperti apa” tutup Sesjen Jojo.
Dalam laporannya Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Perhubungan Marta Hardisarwono mengatakan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berupa tanah, bangunan, gedung kantor dan gudang, sedangkan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan berupa tanah seluas 7.785 M2.
"Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan yang diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berupa tanah, bangunan, gedung kantor dan gudang dengan nilai sebesar Rp. 965.454.430 sedangkan Barang Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang hibahkan kepada Kementerian Perhubungan berupa tanah seluas 7.785 M2 dengan nilai sebesar Rp. 5.644.125.000," tutup Marta.
Sebagai Informasi BMN milik Kementerian Perhubungan yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang berupa tanah, bangunan gedung kantor dan gudang yang dulunya adalah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tapak Tuan sedangkan BMD milik Pemkab Aceh Selatan yang diserahkan kepada Kementerian Perhubungan berupa tanah berlokasi di Jalan Merdeka No. 41 Gampong Pasar Tapak Tuan, Aceh Selatan.
Pengalihan status atau hibah keluar dan hibah masuk merupakan upaya untuk mengoptimalkan manfaat BMN/BMD dan dilakukan tanpa kompensasi serta tidak diikuti dengan pengadaan BMN pengganti karena semata-mata untuk kepentingan masyarakat (MM/TH/BS/HA)