YOGYAKARTA – Kementerian Perhubungan menggelar Expert Group Meeting on Cross-Border Transport Passengers yang keenam pada hari ini, Senin (24/8) di Sheraton Hotel Yogyakarta. Pertemuan yang membahas finalisasi draft perjanjian kerjasama antar negara anggota ASEAN dalam hal failitasi transportasi penumpang di lintas batas negara ini merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang telah diselenggarakan di Surabaya pada 20-21 April 2015 di Surabaya, Jawa Timur.

ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles yang menjadi bahasan pertemuan ini, dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi pergerakan dan konektivitas orang (penumpang), sebagai salah satu kunci strategis dalam mempromosikan lebih jauh kehidupan dan interaksi sosial dan saling pengertian diantara negara anggota ASEAN, melalui Komunitas ASEAN. Perjanjian ini bertujuan memfasilitasi transportasi penumpang di lintas batas melalui kendaraan bermotor diantara negara ASEAN, serta menyederhanakan dan mengharmonisasikan prosedur dan persyaratan transportasi, bea cukai, imigrasi dan karantina di lintas batas negara. Negara-negara anggota ASEAN memandang bahwa wilayah regional ini menjadi satu kesatuan sesuai masterplan keterhubungan ASEAN (ASEAN Connectivity). Implementasi dari agreement ini adalah dengan mengharmonisasikan aturan-aturannya.

Pertemuan keenam Expert Group Meeting on Cross-Border Transport of Passengers di Yogyakarta ini dipimpin oleh Ms. Siriphan Jitprasithsiri (Director of International Highways Development Division, Department of Highways, Thailand). Pada pertemuan keenam selama 2 hari kedepan ini, draft agreement tersebut akan difinalisasi, dan diharapkan akan dapat disiapkan untuk ditandatangani pada saat pertemuan the 21st ASEAN Transport Ministers (ATM) yang direncanakan akan diselenggarakan pada 2-6 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. (RS)