(Jakarta, 15/4/2014), Kementerian Perhubungan bertekad untuk bersih dari praktek korupsi. Langkah tersebut dibuktikan dengan ditanda tanganinya Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi serta Sosialisasi tentang Whistleblowing System yang dibacakan oleh Sekjen Kementerian Perhubungan Leon Muhamad dan ditanda tangani Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wendy Aritenang dan disaksikan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen di Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam sambutannya mengatakan, korupsi sudah menjadi penyakit yang serius di negara - negara seluruh dunia. Menurut hasil riset Tranparansi Internasional, Indek Korupsi Indonesia pada tahun pada tahun 2012 berada di urutan ke - 118 dari 177 negara dan pada tahun 2013 naik di urutan ke - 114. "Upaya pemberantasan korupsi menunjukkan perbaikan, tapi masih jauh dari harapan," ujar Menhub.
Menurut Menhub, kegiatan deklarasi penerapan dan pengendalian gratifikasi bisa menjadi motivasi bagi seluruh pegawai Kementerian Perhubungan untuk mencegah dan memberantas korupsi di Kementerian Perhubungan. Menhub mengakui, instansi pemerintah sebagani tempat yang rawan terjadinya korupsi baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. "Sebagai aparat, kita berada dalam lingkungan yang rentan terhadap korupsi. Oleh karena perlu kesadaran seluruh pegawai mengenai pemahaman tentang korupsi," ujar Menhub.
Menhub menambahkan, upaya yang juga dilakukan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah dengan menerapkan Whistleblowing System. Sistem ini menyediakan sarana prasarana serta regulasi untuk mendukung pengungkapan tindak pelanggaran atau pengungkapan adanya perbuatan melawan hukum untuk dilaporkan kepada pimpinan organisasi atau kepada penegak hukum. "Sistem ini merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik good governance. Penerapan Whistleblowing System yang efektif akan mewujudkan mekanisme deteksi dini, sehingga dapat dicegah," tegas Menhub.
Menhub berharap seluruh aparatur Kementerian Perhubungan mempunyai pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kebulatan tekad dan semangat kolektif untuk mendukung setiap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Sekecil apapun penyimpangan yang terjadi akan menimbulkan kerugian dan juga penyesalan bagi diri pribadi, keluarga, masyarakat, instansi juga bagi bangsa dan negara," tutur Menhub.
Anggota Komisioner KPK Zulkarnen dalam sambutannya mengatakan, gratifikasi merupakan suap yang diberikan kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Jika mampu, tolak pemberian gratifikasi. Jika tidak mampu, terima kemudian laporkan ke KPK dalam 30 hari kerja," kata Zulkarnaen. (SNO).