Jakarta – Kementerian Perhubungan memberikan penghargaan Manajemen Keselamatan kepada para operator atau Penyelenggara Jasa Angkutan, Selasa (17/12). Penghargaan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat penyelenggara jasa angkutan untuk terus meningkatkan aspek keselamatan dalam operasional penyelenggara jasa angkutan.
Dalam sambutannya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aspek keselamatan (safety) di tranportasi merupakan faktor utama yang harus selalu diperhatikan.
“Jadi yang namanya safety itu kewajiban. Kalau tidak safety, (Penyelenggara jasa angkutan) jangan berusaha di sektor transportasi. Saya juga meminta masing-masing operator untuk melakukan self assesment dalam hal keselamatan agar kedepannya masyarakat lebih yakin jika ingin menggunakan moda transportasi umum,” kata Menhub Budi Karya dalam Acara Penganugerahan Penilaian Manajemen Keselamatan Penyelenggara Jasa Angkutan Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB), Sekretariat Jenderal Kemenhub.
Menhub menambahkan, Penganugerahan Penilaian Manajemen Keselamatan Penyelenggara Jasa Angkutan pada tahun ini dilakukan lebih selektif, sehingga pemenangnya lebih sedikit daripada tahun lalu.
“Penganugerahan ini kita lakukan dari tahun ke tahun namun tahun ini saya minta lebih selektif agar pemenangnya memang berprestasi dalam keselamatan. Sejalan dengan hal tersebut saya meminta yang bagus di berikan reward, sedangkan yang jelek di berikan punishment misalnya dengan pencabutan izinnya,” tegas Menhub Budi Karya.
Disaat yang bersamaan Menhub berpesan untuk memerhatikan hal yang berkaitan dengan keselamatan seperti umur kendaraan yang layak serta tindakan kepada supir yang berkendara ugal-ugalan.
“Saya meminta untuk memperihatikan usia kendaraan yang layak untuk ditegakan kembali, usia kendaraan menjadi salah satu faktor keselamatan dalam transportasi dan juga saya meminta untuk menindak tegas supir-supir yang suka ugal-ugalan untuk diberikan hukuman yang berat” ujar Menhub Budi Karya.
Sebagai Informasi kriteria objek penilaian ini mengacu pada operator yang memiliki catatan mengenai keselamatan baik, memiliki program pelaksanaan perawatan dan operasi yang baik, memenuhi ketentuan regulasi operasional yang berlaku, dan memiliki personel berkualifikasi untuk mendukung keselamatan operasional.
Adapun, Penyelenggara Jasa Angkutan yang berhasil meraih penghargaan yaitu :
a.Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Jalan
1)Unggulan I: PT. Big Bird Pusaka
2)Unggulan II: PT. Sinar Jaya Megah Langgeng
3)Unggulan III: PT. Rosalia Indah Transport
b.Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Laut
1)Unggulan I: PT. PELNI
c.Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Penyeberangan
1)Unggulan I: PT. Dharma Lautan Utama
2)Unggulan II: PT. Windu Karsa
3)Unggulan III: PT. Trisakti Lautan Mas
d.Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Perkeretaapian
1)Unggulan I: PT. MRT Jakarta
2)Unggulan II: PT. Kereta Commuter Indonesia
3)Unggulan III: PT. Railink
(MM/RDL/YSP/HA)