JAKARTA– Mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) segera mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran ini akan mengatur Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.
“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Kamis (22/10).
Menurut Dirjen Budi, pembatasan operasional angkutan barang ini diterapkan demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pekan depan. ”Pembatasan operasional angkutan barang nanti utamanya yakni pada Tol Jakarta-Cikampek,” tuturnya.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan diantaranya sebagai berikut: Pertama, pada saat arus mudik, dimulai pada tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB; mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
Kedua, pada arus balik, dimulai tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan 2 November 2020 pukul 08.00 WIB; mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Namun Dirjen Budi menyatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” cetusnya.
Pekerjaan konstruksi di sekitar main road jalan tol juga akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah mulai 28 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020.
“Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri," tuturnya.
Perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan bisa saja dilakukan. Selain itu, selama arus mudik dan balik, masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. (IS/AS/HG/HT)