JAKARTA - Untuk menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh sarana kereta api dilakukan pengujian oleh pemerintah atau lembaga hukum terakreditasi, serta pengawasan dan perawatan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

"Hasil dari pengujian itu akan diperoleh sertifikat, ditempel di sarana KA yang disertifikasi agar diketahui oleh masyarakat, bahwa sarana kereta api tersebut memenuhi standar keselamatan dan keamanan," ujar Direktur Sarana Perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub Dwi Budi Sutrisno di Jakarta, Rabu (12/11).

Saat ini jumlah sarana perkeretaapian di seluruh Indonesia sebanyak 4.971 terdiri atas lokomotif (293), kereta dengan penggerak (928), kereta non penggerak (1.473), gerbong (2.192) dan peralatan khusus (85).

Ditjen Perkeretaapian mentargetkan sampai akhir tahun 2014, sebanyak 2.918 sarana perkeretaapian sudah bersertifikat memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

" Kami menerima pengajuan 2.918 uji kelaikan dari PT KAI. Kita targetkan akhir tahun sudah bisa disertifikasi," ujar Budi Sutrisno.

Dari 2.918 uji sarana KA yang diajukan oleh PT KAI, sampai bulan Oktober 2014, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub telah menyelesaikan sekitar 74 persen atau 2.160 terdiri atas lokomotif (229), kereta dengan penggerak (232), kereta non penggerak (255), gerbong (1.437) dan peralatan khusus (7).

Budi Sutrisno menjelaskan, pengujian terdiri atas pengujian pertama yang dilakukan kepada sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi. Pengujian pertama terdiri dari pengujian rancang bangun dan rekayasa serta pengujian statis dan dinamis.
" Tanda lulus pengujian pertama berlaku selamanya, sepanjang sarana perkeretaapian tersebut tidak mengalami perubahan spesifikasi teknis," jelas Budi Sutrisno.

Pengujian berkala dilakukan pada sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan yang terdiri atas pengujian teknis dan dinamis. Tanda lulus pengujian berkala untuk sarana perkeretaapian dengan penggerak masa berlakunya hingga jarak tempuh 162.500 KM atau 1 tahun dan untuk sarana perkeretaapian tanpa penggerak satu tahun.

Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian paling lama 30 hari kerja setelah permohonan disampaikan dan dinyatakan lengkap. Setelah lulus uji, paling lama 14 hari kemudian, sertifikat dan tanda lulus uji ditertbitkan.

Sertifikat yang diterbitkan pemerintah untuk sarana perkeretaapian merupakan bentuk jaminan terhadap kelaikan sarana perkeretaapian.(SNO)