JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Audit Triwulan II (IHAT II) Tahun Anggaran 2015 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana terdapat 82 Laporan Hasil Audit yang terdiri atas 538 temuan. Hasil tersebut mengalami penurunan dibandingkan Hasil audit pada triwulan I (IHAT I) Tahun 2015 yang telah disampaikan sebelumnya yaitu sebanyak 124 Laporan Hasil Audit yang terdiri dari 678 temuan.

Penyampaian IHAT II dilakukan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan kepada Ketua BPK, Harry Azhar Azis di kantor BPK, Jakarta, Selasa (11/8) dan dihadiri antara lain Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi, Anggota I BPK Agung Firman Sampurna beserta jajaran pejabat Kemenhub dan BPK.

Secara rinci, dari 538 temuan pada IHAT II terdiri dari :

    a.Temuan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan, sebanyak 211 temuan (IHAT I sebanyak 250 temuan)

    b.Temuan Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, sebanyak 244 temuan (IHAT I sebanyak 316 temuan)

    c.Temuan 3.E (Ekonomis, Efektif, Efisien), sebanyak 83 temuan (IHAT I sebanyak 112 temuan)

Sementara, berdasarkan Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit oleh Inspektorat Jenderal Kemenhub sampai dengan Triwulan II 2015, terdapat temuan sebanyak 40.876 temuan yang telah selesai ditindaklanjuti dengan status sebagai berikut :

    a.Tindak Lanjut Tuntas (TLT), sebanyak 32.111 temuan (79,54%).

    b.Tindak Lanjut Proses (TLP), sebanyak 5.018 temuan (12,43%).

    c.Belum Ditindaklanjuti (BTL), sebanyak 3.241 temuan (8,03%).

    d.Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (TDTL), sebanyak 1 temuan.

Hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh Itjen Kemenhub pada triwulan ke II tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan triwulan I dengan jumlah temuan sebanyak 40.371 temuan yang telah ditindaklanjuti dengan status sebagai berikut : TLT sebanyak 32.111 temuan (79,54%), TLP sebanyak 5.018 temuan (12,43%), BTL sebanyak 3.241 temuan (8,03%) dan TDTL sebanyak 1 temuan.

Pengawasan Intern Pemerintahan merupakan unsur manajemen yang sangat penting untuk memberikan jaminan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah/negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Penyampaian IHAT II Tahun 2015 di lingkungan Kementerian Perhubungan Kepada Badan Pemeriksa Keuangan-RI dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya pada pasal 9 ayat (2), yang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Intern Pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.

Laporan tersebut bertujuan agar Kementerian Perhubungan mendapatkan umpan balik guna meningkatkan kinerja pengawasan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.