JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan meraih sertifikat ISO 9001:2008 terkait dengan Sistem Manajemen Mutu. Sertifikat tersebut secara resmi diserahkan oleh PT. TUV NORD Indonesia kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi, pada hari Rabu, (24/6) di KantorKementerian Perhubungan, Jakarta.

Dalam sambutannya, Cris Kuntadi menyampaikan bahwa dengan telah diterimanya Sertifikat ISO 9001:2008 tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan bertekad untuk lebih meningkatkan pelayanan dan senantiasa berkomitmen melaksanakan nilai-nilai yang ada pada lambang Inspektorat Jenderal, yaitu profesional, integritas dan amanah.

“Pencapaian ini merupakan langkah awal dari perubahan-perubahan yang akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan,” tambahnya lebih lanjut.

Ruang Lingkup penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, menurut Cris Kuntadi, mencakup 26 (dua puluh enam) jenis pelayanan. Beberapa jenis pelayanan tersebut antara lain Prosedur Mutu Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Prosedur Mutu Pelaksanaan Audit, Prosedur Mutu Pembuatan Laporan Hasil Audit, Prosedur Mutu Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Prosedur Mutu Laporan Hasil Evaluasi Pengawasan, dan beberapa kegiatan kesekretariatan lainnya.

Sertifikat ISO 9001:2008 tersebut diterbitkan oleh PT. TUV NORD Indonesia, dengan Nomor 16 00 F 15088, dan berlaku sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan 9 Juni 2018.(DIS)