JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memiliki tugas dan wewenang melakukan investigasi terhadap pesawat udara sipil yang mengalami kecelakaan atau kejadian serius. Investigasi adalah melakukan kegiatan penelitian terhadap penyebab kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil agar tidak terjadi lagi dengan penyebab yang sama dan tidak untuk mencari kesalahan penunututan peradilan maupun ganti rugi.
Demikian isi dari Laporan Kecelakaan atau Kejadian Serius Pesawat Udara sipil yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil.
Dalam aturan tersebut (830.4) disebutkan, jika terjadi kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil, maka Badan Usaha Angkutan Udara, Kepala Otoritas Bandar Udara, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara, Kepala Badan Usaha Bandar Udara atau aparat Keamanan (apabila di luar area bandar udara ) tempat kecelakaan atau kejdian serius pesawat udara sipil terjadi wajib melindungi personil pesawat udara dan penumpangnya serta mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak pesawat udara, merusak dan/atau mengambil barang–barang dari pesawat yang mengalami kecelakaan.
KNKT harus menjaga pesawat udara serta barang buktinya dengan menggunakan perekaman suara dan data penerbangan, foto dan catatan sampai sudah tidak dibutuhkan lagi dalam proses investigasi oleh KNKT maupun oleh negara tempat pesawat udara sipil didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara perancang dan negara pembuat pesawat sipil.
Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti–bukti, mengubah letak pesawat udara dan mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil, sebelum diserahkan kepada KNKT kecuali dapat izin dari KNKT atau Direktorat Jendral Perhubungan Udara untuk keperluan memindahkan orang yang terluka atau terjebak, melindungi puing dari kerusakan lebih lanjut, kepentingan keselamatan operasional penerbangan atau melindungi masyarakat dari cedera.
Jika diperlukan untuk memindahkan bagian–bagian pesawat udara sipil dan barang–barang lain yang tersisa akibat kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil, sebelumnya harus dilakukan pembuatan sketsa, catatan deskritif, dan pemotretan. (SNO)