JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 103 Tahun 2015 tanggal tentang pembentukan Badan Pengelola Transportasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Perpres No 103 Tahun 2015 ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2015.

‘’Dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan jumlah pergerakan kendaraan bermotor yang terus meningkat serta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, diperlukan layanan angkutan massal yang terintegrasi baik antar moda maupun antar wilayah,’’ kata Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di kantor Kemenhub, Selasa (13/10).

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau disingkat BPTJ dibentuk untuk lebih meningkatkan pelayanan, keterpaduan, konektivitas dan mobilitas pergerakan orang dan barang di wilayah Jabodetabek secara terintegrasi.

Tugas BPTJ mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri. Tugas BPTJ diantaranya adalah menyiapkan usulan regulasi dan kebijakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain itu, BPTJ juga memberikan rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal, memberikan perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).

“BPTJ memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang dilakukan oleh instansi, operator, dan pihak lainnya,” jelas Barata.

BPTJ harus sudah terbentuk 3 bulan sejak diundangkan yaitu melalui Perpres No 103 Tahun 2013 yang ditetapkan di Jakarta 18 September 2015.

BPTJ dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI atas usul Menteri Perhubungan. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dibantu oleh Satu Sekretaris dan empat Direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

BPTJ Integrasikan Layanan Transportasi

Pertimbangan lain perlu dibentuknya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek adalah, mobilitas masyarakat di wilayah Jabodetabek merupakan pergerakan ulang-alik harian, sehingga layanan transportasi harus terintegrasi dan menerus, tidak terkotak-kotak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan.

Pengembangan dan pengelolaan sistem transportasi yang efektif dan efisien akan dapat memperbaiki kondisi saat ini seperti penanganan masalah kemacetan, polusi, biaya tinggi, dan tingkat kecelakaan, sehingga diperlukan penanganan khusus.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

Adapun wilayah tugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek meliputi: Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi; dan Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Pembiayaan untuk implementasi Rencana Induk Transportasi Jabodetabek dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pembiayaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dalam mengimplementasikan kebijakannya berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Kepelabuhanan, Penerbangan, Kebandarudaraan, dan Perkeretaapian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek berkoordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (JO)