JAKARTA – Dalam rangka pelaksanaan external assessment pada Departemen Audit Internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2017 dan untuk mendapatkan informasi atas pelaksanaan external assessment yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Itjen Kemenhub), pada tanggal 25 Januari 2017 Departemen Audit Internal OJK melakukan Studi Banding ke Itjen Kemenhub. Peserta Studi Banding Departemen Audit Internal OJK terdiri dari Direktur Audit Internal (Ahmad Fuad), Deputi Direktur (Paradon Napitupulu) dan beberapa Auditor disambut oleh Inspektur Jenderal Cris Kuntadi dan jajaran pejabat esolon II serta III.
Inspektur Jenderal Cris Kuntadi dalam sambutannya menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam meningkatkan kapabilitas pengawasan intern, yaitu melakukan Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap anggaran tahun 2016 atas belanja modal/barang yang nilainya per paket kegiatan di atas Rp10 miliar sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2015. HPS yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib direviu terlebih dahulu oleh Itjen. Reviu HPS ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan HPS oleh PPK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan sehingga diperoleh kewajaran harga. Dari hasil Reviu HPS tersebut, sumbangsih Itjen terhadap total penghematan yaitu sebesar Rp1,08 triliun atau sekitar 7.75% dari total anggaran Rp14 triliun yang di Reviu HPSnya (Penghematan tersebut diperoleh dari seluruh unit kerja eselon I Kementerian Perhubungan, yaitu dari Sekretariat Jenderal Rp16,50 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp10,16 miliar, Ditjen Perhubungan Udara Rp107,24 miliar, Ditjen Perhubungan Laut Rp.313,95 miliar, Ditjen Perkeretaapian Rp 552,73 miliar, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Rp72,96 miliar, Badan litbang Perhubungan Rp11,70 miliar). Reviu HPS tersebut tetap akan dilakukan pada tahun 2017.
Langkah lainnya yang dilakukan Itjen Kemenhub dengan terus melakukan upaya dalam menyelesaikan kerugian negara terhadap pelaksanaan anggaran. Hal ini dilakukan dengan terus mendorong penyelesaian rekomendasi penyetoran ke kas negara atas temuan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan/audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Perhubungan dan BPK RI. Selama Tahun Anggaran (TA) 2016 Itjen Kemenhub telah mencatat penyelamatan kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp175,62 miliar, dengan rincian Rp90,10 miliar merupakan penyelesaian kerugian negara dari hasil audit Itjen Kemenhub dan Rp85,52 miliar merupakan penyelesaian kerugian negara hasil pemeriksaan BPK RI. Nilai penyelamatan ini lebih kecil dari TA. 2015 yaitu sebesar Rp1,12 triliun, dengan rincian Rp756,48 miliar dari hasil audit Itjen Kemenhub dan Rp360,63 miliar dari hasil pemeriksaan BPK RI. Hal ini terjadi karena jumlah kerugian negara telah banyak diselesaikan pada periode tahun 2015, demikian disampaikan Cris Kuntadi.
Lebih lanjut Cris Kuntadi menyampaikan bahwa langkah lainnya yang telah dilakukan oleh Itjen Kemenhub yaitu dengan melakukan telaahan sejawat atau Peer Reviubaik Internal maupunEksternal, Sertifikasi ISO 9001 : 2008, Menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Pengelolaan Whistleblowing system “SIMADU KEMENHUB”, MOU Itjen Kemenhub dengan PPATK berupa Pertukaran informasi, Sosialisasi, diklat, penelitian dan riset, Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dimana Itjen Kemenhub merupakan UPG Utama dengan 29 UPG Wilayah yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tiap provinsi, serta kegiatan “Inspektorat Jenderal Mendengar” yang bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh eselon I Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan masukan kepada Inspekorat Jenderal. Diharapkan dengan masukan masing-masing eselon I akan lebih membuka mata hati dan telinga terhadap apa yang sudah dan belum dilaksanakan dengan baik oleh Inspektorat Jenderal.
Kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengawasan menjadi faktor yang amat penting dalam menunjang langkah yang telah dicapai oleh Itjen Kemenhub. Komposisi Jabatan Fungsional Auditor pada tahun 2015 sebanyak 133 Auditor sehingga jika digambarkan berbentuk piramida yang tidak beraturan dengan komposisi yang kurang ideal yaitu tidak adanya Auditor Utama, 36 Auditor Madya, 18 Auditor Muda dan 79 Auditor Pertama/Terampil. Peningkatan SDM pengawasan melalui sertifikasi merupakan langkah yang telah dilakukan Itjen Kemenhub. Melaui peningkatan sertifikasi yang telah dilakukan, komposisi Jabatan Fungsional Auditor Itjen Kemenhub per 25 Januari 2017 telah mendekati komposisi yang ideal, yaitu berbentuk piramida dengan jumlah sebanyak 133 Auditor yang terdiri dari 9 Auditor Utama, 27 Auditor Madya, 44 Auditor Muda, 53 Auditor Pertama/Terampil. Yang paling membanggakan adalah jumlah Auditor Utama di Itjen Kemenhub merupakan yang paling banyak dibandingkan Inspektorat Kementerian/Lembaga lainnya, tegas Cris Kuntadi. (HUMASITJEN)