(Jakarta, 5/10/2011) Pertemuan ASEAN Coordinating Committee on Services (CSS) ke-66 telah berlangsung 25-29 September 2011 di Singapura. Pertemuan ASEAN CSS ke-66 kali ini terdiri atas beberapa pertemuan, yaitu : ASEAN Chartered Professional Engineer Coordinating Committee (ACPECC), ASEAN Coordinating Committee on Services (CSS) Leaders Caucus, Accounting Working Group, Land Surveying Working Group, Business Sectoral Working Group (Business SWG) dan 7th Logistic and Transport Services Sectoral Working Group (LTSSWG). Pertemuan The 7th Logistic and Transport Services Sectoral Working Group (LTSSWG) dihadiri oleh seluruh negara anggota ASEAN dan perwakilan Sekretariat ASEAN. Pertemuan tersebut dipimpin oleh ketua Logistic and Transport Services Sectoral Working Group (LTSSWG) Ms. Noor Aishah Binti Kamarzaman dari Kementerian Transportasi Malaysia.
Pertemuan mendiskusikan isu-isu yang menyangkut Roadmap for Integration of Logistics Sector dan isu-isu substansial menyangkut proses liberalisasi 9 sub-sektor pelayanan logistik pada tahun 2013, yaitu : Maritime Cargo Handling Services, Storage & Warehousing Services, Freight Transport Agency Services, Other Auxiliary Services, Courier Services, Packaging Services, International Freight Transportation Excluding Cabotage, International Rail Freight Transport Services, International Road Freight Transport Services. Pertemuan mengidentifikasi hambatan-hambatan masing-masing negara ASEAN dalam melakukan liberalisasi pelayanan logistik, baik berupa hukum maupun peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Indonesia bersama empat negara ASEAN lainnya, telah menyampaikan daftar peraturan terkait pelayanan logistik, sedangkan lima negara lainnya (Cambodia, Lao PDR, Filipina, Singapura, dan Vietnam) diminta untuk menyampaikan daftar regulasi domestiknya terkait pelayanan logistik dan menyampaikan hambatan yang dihadapi untuk mencapai target liberalisasi pelayanan logistik tahun 2012, selambat-lambatnya 31 Oktober 2011.
Pada pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan pada forum pertemuan, daftar contact point untuk investasi di sektor pelayanan logistik di Indonesia, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perhubungan (Puslitbang Multimoda). Forum pertemuan meminta agar masing-masing negara ASEAN untuk memasukan Penyusunan Prosedur Registrasi Bisnis dalam website ASEAN Logistic Servises Webpage (www.asean.org/logisticsservices). Pertemuan pun melakukan pendataan asosiasi swasta terkait pelayanan logistik dan transportasi di tingkat regional dan nasional. Terkait hal ini, Indonesia harus menindaklanjutinya dengan melengkapi daftar asosiasi swasta terkait pelayanan logistik dan transportasi di tingkat nasional dan menyampaikannya pada Sekretariat ASEAN selambat-lambatnya 30 Oktober 2011.
Pada akhir pertemuan, forum memilih Indonesia untuk menjadi chair dalam Logistic and Transport Services Sectoral Working Group (LTSSWG), terhitung periode 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2013. Untuk mengantisipasi keketuaan Indonesia dalam Forum Logistic and Transport Services Sectoral Working Group (LTSSWG) selama 2 tahun mendatang tersebut, sebagai tindak lanjut Indonesia harus mempersiapkan bahan posisi serta melakukan koordinasi antar instansi terkait di tingkat domestik, terkait pelayanan logistik dan transportasi. (RS)