JAKARTA – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Austria menjajaki kerjasama di bidang teknologi transportasi. Hal tersebut ditandai oleh kedatangan perwakilan perusahaan-perusahaan terkemuka dari Austria untuk mempresentasikan produk-produk dan teknologi di bidang transportasi dengan dipimpin oleh Duta Besar Austria untuk Indonesia, Andreas Karabazcek di kantor Kementerian Perhubungan pada Kamis (12/3).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ketika memberikan sambutannya sangat menyambut baik pertemuan kedua negara tersebut. “Sebelumnya saya sudah berbincang dengan Bapak Duta Besar bahwa perlu suatu acara untuk memperkenalkan teknologi Austria di bidang transportasi kepada industri transportasi di Indonesia,” jelas Menhub.
Menhub juga menyampaikan agar para pengusaha Austria tersebut lebih menitikberatkan presentasi produknya kepada teknologi untuk meningkatkan keselamatan transportasi baik di sektor transportasi darat, KA, laut, dan udara.
Tantangan selanjutnya, menurut Menhub, adalah dalam proses pengadaannya. “Mungkin proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia sedikit lebih rumit tapi mungkin anda mempunyai agen di sini dan Bapak Duta Besar dapat membantu mencari cara dalam hal ini,” papar Menhub.
Pada pertemuan ini, terdapat 9 perusahaan yang melakukan presentasi produknya yaitu AIT Austrian Institute of Technology GmbH; Bit Group GmbH; DELTA BLOC International GmbH; Doppelmayr Cable Car GmbH & Co KG; Frequentis Singapore Pte Ltd; Leisinger Maschinenbau Gesellschaft m.b.H; Plasser & Theurer Export von Bahnbaumaschinen GmbH; Siemens AG/PT Siemens Indonesia; dan Voestalpine VAE GmbH dengan dihadiri oleh para pejabat Kementerian Perhubungan.
Pertemuan hari ini berdasarkan MoU di bidang transportasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Austria yang ditandatangani pada 5 Mei 2014. MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia E. E. Mangindaan dan Menteri Transportasi Inovasi dan Teknologi Austria Dores Bures di Jakarta.
Kesepakatan tersebut meliputi kerjasama di sektor transportasi, infrastruktur transportasi dan kerjasama teknis serta pertukaran pengalaman. Sedangkan ruang lingkup kegiatan kerjasama meliputi perencanaan dan desain di bidang transportasi, kerjasama teknis di bidang transportasi, pengembangan, konstruksi, supervisi, dan manajemen di bidang transportasi, transportasi antar moda serta keselamatan dan keamanan transportasi, sesuai dengan Perjanjian Internasional yang berlaku dan mengikat bagi kedua pihak. Lingkup kerjasama juga meliputi transportasi dan perlindungan lingkungan hidup, teknologi transportasi, penelitian dan pengembangan serta manajemen data dan informasi di bidang transportasi. (RY)