JAKARTA – Pemerintah mulai mengatur jalur lalu-lintas kapal laut di kawasan yang padat dan berlawanan arah. Kementerian Perhubungan lewat Direkorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan Selat Sunda dan Selat Lombok sebagai pilot project.
Penataan di dua kawasan tersebut, berupa pengaplikasian Traffic Separation Scheme (TSS), - pembuatan skema (bagan) untuk pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal di Selat Sunda dan Selat Lombok yang bakal diresmikan 1 Juli 2020.
Sebelum peresmian TSS, Ditjen Hubla mengawali dengan serangkaian kegiatan, seperti antara lain : sosialisasi, penyebaran informasi, dan juga persiapan patroli, yang dilanjutkan dengan gelar Apel Kesiapan dibarengi Simulasi Patroli Penegakan Hukum TSS (PATGAKUM TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok, di Pelabuhan Merak, Banten, pada 27 Juni 2020 lalu.
TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Pertama di Dunia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat Apel Kesiapan di Dermaga 7 Pelabuhan Merak Banten menyampaikan sambutan langsung secara daring, dia mengaku bangga bahwa Indonesai telah mencatat sejarah baru sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut (TSS-red).
“Kementerian Perhubungan patut bangga sebagai Maritime Administration di IMO yang telah memperjuangkan usulan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok melalui konsultasi intensif dengan negara–negara maritime dan konvensi organisasi maritime Internasional selama 2 tahun lebih di kancah maritime dunia,” ungkapnya.
Keberadaan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok seperti halnya alur pelayaran memasuki pelabuhan di mana petugas dapat memantau setiap perubahan posisi kapal yang membahayakan navigasi pelayaran sehingga petugas dapat memberi peringatan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sedangkan kegiatan simulasi patroli tersebut, menurut penilaian Budi Karya, merupakan upaya pengawasan yang terus dilakukan Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan peran dan kontribusi mewujudkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
“Akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, serta mengangkat citra Indonesia di mata dunia maritime Internasional,” ujar Budi Karya.
Menhub menambahkan, hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, yaitu untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Untuk legalisasi penetapan TSS di dua selat tersebut,, ternyata butuh perjuangan Kemenhub selama dua tahun lebih, hingga mendapatkan pengakuan dari International Maritime Organization (IMO) pada Juni 2019 dengan diterbitkannya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Keberhasilan ini saran Menhub harus ditindaklanjuti dengan semangat, etos kerja yang baik, serta kesiapan dalam pengimplementasian dan juga penegakkan hukumnya.
Apresiasi Buat Ditjen Hubla
Budi Karya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditjen Hubla, dalam mengawal pelaksanaan implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, mulai dari memastikan kesiapan sarana dan prasarana VTS (Vessel Traffic Service) dan SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran), Sumber Daya Manusia, serta menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan dan Patroli di Selat Sunda dan Selat Lombok dengan menggunakan Kapal Patroli KPLP.
"Jalin koordinasi dan sinergi dengan instansi dan stakeholder terkait demi terciptanya penyelenggaraan transportasi laut yang selamat, aman dan berwawasan lingkungan," tegas Budi Karya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) R. Agus H. Purnomo menambahkan, kegiatan Apel Kesiapan dan Simulasi Patroli Penegakkan Hukum dilakukan yang dilakukan beberapa hari lalu bertujuan untuk memberi pembekalan bagi Para Personel Ditjen Hubla, khususnya para ABK Kapal Negara Patroli dan Petugas VTS, agar memahami mekanisme proses perencanaan Operasi Patroli dan Penegakan Hukum di TSS Selat Sunda. Serta dapat membangun koordinasi yang sistematis dan terpadu baik internal di lingkungan Ditjen Hubla maupun antar instansi yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Latihan patroli ini juga untuk meningkatkan kemampuan dalam merencanakan dukungan logistik sampai dengan mengendalikan operasi di lapangan,” ungkap dia.
Selama ini, Direktorat Kenavigasian terus memastikan kesiapan Sarana dan Prasarana VTS, SBNP, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di VTS, penyiapan Navigation Guideline, Sosialisasi Implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, serta penyebaran informasi baik melalui AIS Broadcast dan SMS Blast yang bekerjasama dengan Kemenkominfo RI.
Begitu pula dengan aspek pengamanan, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) juga telah menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan dan Patroli di Selat Sunda dan Selat Lombok dengan menurunkan Kapal Patroli KPLP beserta personel, melakukan pengawasan juga pengamanan di kedua selat tersebut.
“Kami juga telah menyusun panduan bagi kapal-kapal yang akan melintas di Selat Sunda dan Selat Lombok, baik itu yang hanya melakukan lintas transit maupun yang akan menuju Pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia dengan menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 129 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan KM. 130 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda,” tutur Dirjen Hubla Agus
Apel Siaga Kesiapan TSS Selat Lombok
Setelah persiapan di Selat Sunda, gelar Apel Kesiapan pemberlakuan TSS juga telah diadakan di Selat Lombok, Senin (29/6).
“Kemenhub dan instansi maritime lain Gelar Pasukan dalam rangka persiapan Patroli dan Penegakan Hukum jelang Pemberlakuan TSS di Selat Lombok dan Pelepasan Kapal Negara berserta personel di Selat Lombok," jelas Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak M. Dahri selaku Inspektur Apel di Dermaga Mirah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,
TSS Selat Sunda dan Selat Lombok berada di jalur lintas kapal yang dikategorikan sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II dengan lalu lintas yang sangat padat dan ramai di wilayah tersebut.
Sedangkan untuk Selat Lombok merupakan jalur lalu lintas internasional, yang memiliki kepadatan tinggi khususnya kapal wisata karena keberadaan destinasi wisata di sekitarnya.
"Di sekitar perairan Selat Lombok terdapat Taman Wisata perairan Gili Matra dan Kawasan Konservasi Sumber Daya Laut Nusa Penida," ungkap dia.
Guna memastikan pelaksanaan implementasi TSS di Selat Lombok dapat berjalan baik, pihaknya telah melakukan persiapan dari aspek Penegakan Hukum dengan menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Patroli dan Penegakan Hukum di bidang Keselamatan Beralu Lintas di TSS Selat Lombok, dengan menurunkan Kapal Patroli KPLP beserta personelnya, untuk melakukan pengawasan juga pengamanan selat tersebut.
”Penetapan TSS Selat, maka keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat terjaga dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, serta mengangkat citra NKRI di dunia internasional untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia,” ujar M Dahri.
Keberhasilan ini tentu saja merupakan kebanggaan Indonesia khususnya Kemenhub sebagai Maritime Administration di IMO yang telah memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok selama lebih dari dua tahun di kancah internasional.
Untuk menyempurnakannya, Kemenhub juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda.
Kermenhub kata Dahri juga telah melakukan sejumlah persiapan dari aspek Kenavigasian menuju pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Meliputi kesiapan Sarana dan Prasarana Vessel Traffic Service (VTS), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) VTS, serta penyiapan Navigation Guideline.
Usai pelaksanaan apel gelar pasukan, Kepala Pangkalan PLP (Penjagaan Laut dan Pantai) Kelas II Tanjung Perak, Mulyadi, yang juga turut hadir dalam acara tersebut juga mengerahkan dua Kapal Negara, yakni KN. Chundamani P-116 dan KN. Grantin P-211 beserta personelnya, untuk melaksanakan tugas pengamanan dan penegakkan hukum di laut dalam rangka implementasi TSS di Selat Lombok dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Dahri yakin, Indonesia telah siap melayani masyarakat maritim dunia saat implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok mulai 1 Juli 2020 dan ini merupakan peran aktif dan sumbangsih nyata Kemenhub dalam mendukung peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia, serta mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Dalam apel gelar pasukan tersebut hadir perwakilan Komandan Lantamal V Surabaya, Direktur Polairud Polda Jatim, Komandan Tembekang-2 Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Basarnas Surabaya, Direktur Utama PT. Pelindo III Regional Jawa Timur, serta Ketua DPC INSA Surabaya, serta seluruh UPT di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Wilayah Jawa Timur.
Ironinya menjelang peresmian TSS Selat Sunda, kapal nelayan KM Puspita Jaya tenggelam di hantam ombak, di Selat Sunda pada 18 Juni 2020, dalam kecelakaan laut itu diketahui 6 ABK selamat dan 10 orang hilang.
Capt Solikhin General Manager ASDP Bakauheni, kecelakaan laut seperti kasus tenggelamnya KM Puspita dapat dihindari, kalau saja TSS sudah berjalan.
Sebagai user dari TSS, Solikhin yang mengoperasikan kapal ferry sebanyak 18 kapal milik ASDP dan 62 milik swasta, sangat mengapresiasi penerapan TSS, “Kami sangat berterima kasih sekali penerapan jalur transpotasi laut di kedua selat ALKI I (Selat Sunda) dan ALKI II (Selat Lombok), khususnya di ALKI I, karena implementasi TSS akan menjamin keselamatan kapal-kapal yang mengarungi Selat Sunda, karena di ALKI I sudah kerapkali terjadi kecelakaan laut, yang banyak menelan korban,” komentarnya mengakhiri. (AS)