JAKARTA - Keselamatan transportasi adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan agar setiap orang terhindar dari resiko kecelakaan selama perjalanan yang disebabkan oleh manusia, alat angkut moda transportasi dan lingkungan.
Selain itu dalam rangka antisipasi pencegahan resiko kecelakaan, perlu dilakukan langkah koordinatif dalam internal dan antar lintas sektor Kementerian Perhubungan.
(Baca juga : Instruksi Menhub Tentang Keselamatan Penumpang Moda Transportasi Dikeluarkan)
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang keselamatan penumpang moda transportasi. Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Jumat, (24/4).
Instruksi Menteri ini, lanjut Barata, sejalan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian , Undang-Undang No. 17 tentang Pelayaran, Undang-Undang No. 1 Tentang Penerbangan, dan sejumlah peraturan menteri .
Melalui IM No. 1 Tahun 2015 tersebut, Menteri Perhubungan menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara serta Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk; pertama, yaitu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan keselamatan sarana moda transportasi meliputi moda Pelayaran, Penerbangan, Kendaraan Bermotor, Angkutan Penyeberangan dan Perkeretaapian sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya kecelakaan transportasi.
Kedua, seluruh operator wajib untuk melakukan ramp check sarana moda transportasi sebelum keberangkatan dan setelah tiba sesuai ketentuan standar keselamatan.
Ketiga, mengambil langkah–langkah antisipasi secara pro aktif melakukan pengamatan terhadap angin, awan,hujan,gelombang laut, tekanan udara, suhu permukaan air laut serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang metorologi, klimatologi dan geofisika.
‘’Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu pada 6 Januari 2015’’tegasnya. (BUN)