JAKARTA – Peringatan HUT Korpri yang ke-43 dijadikan momen kegiatan Pencanangan Gerakan Nasonal Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara. Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan hadir pada upacara peringatan HUT KORPRI ke-43 yang dilaksanakan di Silang Monas Jakarta pada hari Senin, 1 Desember 2014.

Upacara dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00 WIB, berlokasi di Sayap Selatan Silang Monas Jakarta dan dihadiri oleh para pegawai Kementerian dan pegawai pemerintah non Kementerian yang berlokasi di sekitar kawasan Monas.

Berdasarkan surat undangan dari Menteri PAN dan RB, untuk instansi pemerintah yang berlokasi di sekitar Monas diminta untuk memusatkan upacara bersama di Monas dan tidak perlu menyelenggarakan upacara di kantornya masing-masing. Sementara untuk instansi lain yang tidak berada di sekitar kawasan Monas, diminta untuk mengirimkan perwakilan pegawai untuk menghadiri upacara di Monas.

Setidaknya ada sekitar 27 instansi yang akan melakukan upacara bersama di Monas, yakni : Pemprov DKI Jakarta, Lemhanas RI, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Dewan Ketahanan Nasional, Kemenko Pembangunan SDM dan Kebudayaan, Radio Republik Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertahanan, Kementrerian PP dan Perlindungan Anak, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Mahkamah Konsitusi, Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Markas Besar Angkatan Darat, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Lembaga Administrasi Negara, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, BAPETEN, Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perhubungan.

HUT Korpri tahun ini mengusung tema “Memperkokoh Jiwa Korps, Profesionalitas, Netralitas dan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai Anggota Korpri Guna Mendukung Kepemimpinan Nasional Menuju Bangsa yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat”.

Seperti dilansir media beberapa waktu lalu, Menteri Pan dan RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan seluruh anggota Korpri harus memahami, menjiwai, dan siap melaksanakan revolusi mental dengan mengubah pola pikir bahwa era birokrasi priyayi sudah berakhir, dan berganti dengan era birokrasi melayani.

Dikemukakannya Walaupun undang-undang tentang kepegawaian sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan Korpri sebagai wadah profesi aparatur sipil tetap berjalan.

“Keberadaan Korpri dengan adanya Undang-Undang ASN hanya perlu sedikit penyesuaian dan peningkatan kapasitas diantaranya dengan mengubah cara pandang PNS melalui revolusi mental,” jelas Yuddy kepada media. (RDH)