JAKARTA - Kementerian Perhubungan pada Tahun Anggaran (TA) 2016 memperoleh alokasi dana sebesar Rp 48,465 triliun. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam Forum Transportasi di Jakarta, Rabu (16/12) mengungkapkan, alokasi anggaran sebesar Rp 48,465 triliun untuk belanja modal Rp 29,918 triliun, belanja pegawai Rp 2,952 triliun, belanja barang operasional Rp 2,947 triliun dan belanja barang non operasional Rp 12,648 triliun.
Dengan anggaran sebesar Rp 48,465 triliun tersebut, kebijakan pembangunan transportasi tahun 2016 mencakup 4 fokus, yaitu pertama, fokus peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi dengan anggaran Rp 12,501 triliun diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan jembatan timbang, pembangunan SBNP, pembangunan kapal negara (patroli dan navigasi), pembangunan dan penyediaan fasilitas keselamatan penerbangan, pembangunan SINTELIS KA serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan dengan pelaksanaan pelatihan dan diklat.
Kedua yaitu fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dengan anggaran sebesar Rp 3,132 triliun diperuntukkan rehabilitasi terminal, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut, bandara dan kampus diklat, docking kapal perintis, integrasi sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Pusdatin serta pengembangan dan pembangunan sistem perizinan online penyusunan pedoman dan SOP.
Ketiga yaitu fokus peningkatan kapasitas sebesar Rp 24,810 triliun diperuntukkan pembangunan dan pengembangan terminal dan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan (SDP), fasilitas pelabuhan laut, bandara, serta jaringan kereta api, pengembangan infrastruktur perhubungan di wilayah tertinggal, terluar dan perbatasan negara, pembangunan kapal dan pengadaan bus, pengerukan alur, subsidi pelayanan perintis (LLAJ, penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara dan KA) serta pembangunan kampus diklat serta kelengkapannya.
Keempat yaitu fokus tata kelola dan regulasi Rp 8,02 triliun diperuntukkan belanja operasional (gaji, tunjangan, dan operasional lainnya), lingkungan hidup program strategis perhubungan serta peraturan perundang-undangan, Litbang dan kegiatan pengawasan internal, penataan organisasi serta komunikasi dan kehumasan. (SNO)