JAKARTA – Kementerian Perhubungan melakukan reformasi regulasi terhadap 197 perizinan dibidang transportasi pada tahun 2018. Hal ini merupakan upaya Kemenhub guna mendukung percepatan pelaksanaan kemudahan berinvestasi dibidang transportasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Online Single Submission/OSS).
“Untuk tahun 2018 dilakukan proses reformasi regulasi sebanyak 197 perizinan menjadi 12 izin yaitu sektor perhubungan laut dari 44 izin menjadi 2 izin, sektor perhubungan udara dari 112 izin menjadi 3 izin, sektor perhubungan darat dari 27 izin menjadi 3 izin dan sektor perkeretaapian 14 izin menjadi 4 izin,” jelas Menhub saat ditemui di Jakarta pada Senin (30/4).
“Rancangan peraturan pemerintah tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik diharmonisasikan dan dibahas secara komprehensif. Serta dilakukan integrasi pelayanan perizinan dengan menerapkan sistem OSS dan checklist,” tambah Menhub.
Adapun 12 izin di lingkungan Kemenhub yaitu, pada sektor laut terdiri atas jenis izin penyelenggaraan pelabuhan umum dan izin angkutan perairan. Pada sektor udara terdiri dari jenis izin usaha angkutan udara, izin penyelenggaraan bandar udara, dan regulated agent. Sedangkan pada sektor darat yaitu jenis izin penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau, izin penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan, dan izin penyelenggaraan angkutan orang. Terakhir pada sektor perkeretaapian yaitu jenis izin penyelenggaraan prasarana, izin penyelenggaraan sarana, izin penyelenggaraan perkeretaapian khusus, dan izin perpotongan jalur kereta api.
Bentuk upaya yang dilakukan oleh Kemenhub dalam rangka reformasi regulasi perizinan di bidang transportasi meliputi penghapusan atau penggabungan perizinan, pelimpahan pelaksanaan perizinan kepada BKPM/Pemda, pemilahan yang tidak termasuk izin usaha dan bersifat teknis operasional terkait aspek keselamatan dan keamanan di bidang transportasi ke dalam jenis non-perizinan dengan bentuk pemberian sertifikasi, persetujuan, pendaftaran.
Lebih lanjut terkait hakikat perizinan transportasi, Menhub menjelaskan hal tersebut merupakan perintah dan penjabaran dari Undang-undang di bidang transportasi serta regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga internasional.
“Hal tersebut penjabaran dari empat Undang-undang dibidang transportasi yaitu Undang-undang LLAJ, Undang-undang Perkeretaapian, Undang-undang Pelayaran dan Undang-undang Penerbangan. Serta regulasi yang dikeluarkan oleh dua lembaga internasional yaitu ICAO (International Civil Aviation Organization) untuk transportasi udara dan IMO (International Maritime Organization) untuk transportasi laut,” terang Menhub.
Proses deregulasi reformasi perizinan sendiri dilakukan secara simultan di internal Kemenhub sebagai pembina dibidang transportasi yang sedang diproses.
Sebelumnya pada tahun 2017 Kemenhub juga telah melakukan deregulasi perizinan di bidang transportasi dengan menghapus izin dibidang transportasi, mendelegasikan perizinan kepada BKPM/Pemda, mempermudah proses perizinan dan melakukan pelayanan perizinan dengan menerapkan sistem berbasis teknologi informasi.
“Pada tahun 2017 untuk mempermudah proses perizinan, Kemenhub melakukan upaya diantaranya mempercepat waktu penerbitan izin, memperpanjang masa berlaku, mempermudah proses persyaratan perizinan, mengurangi biaya izin mengurangi nilai persyaratan permodalan, menggabungkan izin dan pendelegasian penerbitan,” ujar Menhub.
Kemenhub akan berkomitmen untuk mendukung upaya percepatan pelaksanaan kemudahan berinvestasi khususnya dibidang transportasi untuk membuka membuka peluang bagi investor dalam mengembangkan sektor transportasi di Indonesia. (LFH/TH/LP/BI)