BATAM – Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) memang kerap menimbulkan masalah lalu lintas hingga kini. Truk yang satu ini bukan kendaraan pengangkut tapal gigi, tetapi truk pengangkut barang yang dimensi dan muatannya berlebih. Bentuknya, ukuran, dan muatannya yang melebihi ketentuan sering menjadi masalah di jalan raya. Truk jenis ini sering patah as, terbalik/terguling, muatan tumpah, hingga berjalan terlalu lambat yang kerap menimbulkan kemacetan parah.
Dari riset yang pernah dilakukan Ditjen Perhubungan Darat pada tahun 2017 hingga tahun 2018 terhadap truk pembawa barang di lintas Sumatera – Jawa, sebagian besar (70%) melanggar ketentuan ODOL.
Truk yang menyalahi dimensi (spesifikasi produk) dan kelebihan muatan, sampai sekarang masih kerap terjadi, bisa dari besarnya bak/kontainer, tidak menyalahi ukurannya tapi karena massa barangnya besar seperti besi/batu, sehingga bobot muatannya berlebih. Bisa sebaliknya, truk membawa barang besar melebihi ukuran tetapi bobotnya ringan, seperti membawa produk berbahan kapas (kasur/bantal) atau ternak. Tetapi kebanyakan truk yang over dimension berpotensi over loading.
Untuk mengatasi masalah truk ODOL yang hingga kini kerap terjadi, Kementerian Perhubungan menggelar workshop yang membahas rancangan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dilakukan di Hotel HARRIS Batam, Selasa (6/10) pekan lalu. Acara ini dihadiri perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Angkutan Barang, dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Kurang Pengawasan
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan dalam workshop tersebut mengungkapkan, kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh truk ODOL masih cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL. “Kebijakan pemerintah dalam mengatasi pelanggaran truk ODOL masih perlu dilakukan penyempurnaan lagi. Upaya yang kini dilakukan adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri No. 134 Tahun 2015," ujar Endy.
Adapun penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 yang dimaksud, lanjut Endy, antara lain membahas Spesifikasi Teknis Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor; Peran Pihak Ketiga (Swasta) dalam Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor; Fasilitas Penimbangan; Penyelenggaraan Penimbangan selain di Jalan Nasional dan Jalan Strategis Nasional; dan Tata Cara Penindakan Pelanggaran.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL, lanjut Endy bukan semata masalah Kementerian Perhubungan sendiri, tetapi masalah multidimensi yang melibatkan Kementerian PUPR, Polri, Organda, perusahaan jasa angkutan, serta pemerintah daerah.
Melibatkan Pemangku Kepentingan yang Lain
Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor, Direktorat Prasarana Transportasi Jalan, Mulyahadi mengatakan, menambahkan, revisi PM 134 Tahun 2015 ini dilakukan karena adanya beberapa penyesuaian dalam hal teknis penimbangan kendaraan bermotor.
Dasar filosofi revisi PM 134 Tahun 2015 ini, ungkap dia lagi, karena adanya perkembangan teknologi dalam penimbangan kendaraan bermotor, peran serta pihak ketiga (swasta) dalam penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, dan peningkatan prasarana penimbangan kendaraan bermotor dalam penanganan ODOL.
“Revisi PM 134 Tahun 2015 ini terdapat beberapa perubahan yang diajukan yakni mengenai lokasi penimbangan, fasilitas penimbangan, penyelenggaraan penimbangan, hingga adanya pembahasan mengenai peran pihak ketiga,” jelasnya.
Pihak ketiga dilibatkan, menurut Mulyahadi, agar tidak menjadi beban APBN/APBD dan ada peluang investasi (kerja sama) yang dapat membuka lapangan kerja baru. “Kerjasama dengan pihak ketiga dapat meningkatkan infrastruktur dan pelayanan sarana prasarana transportasi darat,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Mulyahadi, dalam revisi PM 134 Tahun 2015 ada perubahan mengenai lokasi penimbangan, yang semula ditetapkan Menteri akan direvisi menjadi sesuai penetapan lokasi oleh Direktur Jenderal. Tak hanya itu, yang semula lokasi penimbangan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional nantinya dapat dipasang pada kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan lokasi strategis lainnya, bahkan dapat dapat ditetapkan di terminal barang.
Dalam revisi PM 134 Tahun 2015, lanjut Mulyahadi, juga akan memuat mengenai sistem informasi yang terdapat dalam setiap fasilitas penimbangan agar data hasil pelaksanaan kegiatan penimbangan kendaraan bermotor dapat diolah. Data-data tersebut akan merekam sejumlah informasi seperti identitas kendaraan, identitas pengemudi, data dimensi kendaraan serta muatannya, data berat kendaraan beserta muatannya, data perusahaan angkutan barang, data jenis muatan, asal tujuan muatan, data pelanggaran, hingga data penindakan.
“Dalam revisi PM 134 Tahun 2015 ini juga akan kami uraikan tata cara penindakan pelanggaran. Sejak dari PPNS membuat berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang. Nantinya pengemudi, pemilik barang, dan/atau pemilik kendaraan harus melakukan pemindahan muatan sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan,” tambahnya.
Penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya Jadi Sorotan
Selain truk ODOL yang jadi bahasan pada workshop penyusunan Revisi PM 134 Tahun 2015 di Batam tersebut, Ditjen Hubdat juga melakukan pembahasan lainnya yakni mengenai penyelenggaraan angkutan barang berbahaya.
"Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang mengatur awak kendaraan dan pengawas angkutan barang khusus berbahaya diharuskan untuk memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut,” papar Endy.
Untuk penyediaan sumber daya manusia (SDM) angkutan barang khusus berbahaya maka disusunlah RPM yang mengatur hal-hal terkait jenis dan standar kompetensi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, tata cara sertifikasi kompetensi, serta sanksi administratif.
Kasubdit Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Saiful Bachri dalam paparannya mengatakan, ada empat jenis kompetensi SDM Angkutan Barang Khusus Berbahaya yaitu awak barang khusus berbahaya, awak khusus barang khusus berbahaya, pengawas barang berbahaya, dan inspektur barang berbahaya.
“Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan SDM Angkutan Barang Berbahaya dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan SDM Angkutan Barang Khusus Berbahaya. Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan harus terakreditasi oleh Menteri Perhubungan melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan,” kata Saiful.
Diharapkan dengan adanya penyusunan RPM ini dapat membantu manajemen sumber daya manusia yang ada di Ditjen Hubdat untuk dapat mengatur, membangun, dan mengembangkan potensi sumber daya manusia yang ada sehingga menjadi sumber manusia yang produktif, inovatif, serta profesional sesuai dengan kompetensi profesinya. (IS/AS/HG/HT)