Jakarta - Data sementara yang dihimpun dari Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi di Masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, pergerakan penumpang di semua moda angkutan umum pada 2 Januari 2022 atau hari kedelapan penerapan kebijakan pengetatan protokol kesehatan, menunjukkan tren penurunan jumlah penumpang jika dibandingkan dengan rata-rata hari biasa sebelum pengetatan prokes (17 Des s.d 23 Des 2021). Namun, terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (2 Januari 2021).
“Terjadi penurunan jumlah penumpang angkutan umum pada 2 Januari 2022 sebesar 10,75%, jika dibandingkan dengan rata-rata penumpang di hari biasa. Namun terjadi peningkatan 7,09%, jika dibandingkan dengan hari yang sama pada tahun lalu,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (3/1).
Adapun total jumlah penumpang angkutan umum di semua moda angkutan umum pada 2 Januari 2022 sebesar 349.940 orang. Sementara, rata-rata hari biasa sebesar 392.112 orang dan pada hari yang sama tahun lalu sebesar 326.777 orang.
Berikut secara rinci data terkait pergerakan penumpang di semua moda angkutan pada 2 Januari 2022, jika dibandingkan dengan pergerakan rata-rata harian di hari biasa (17-23 Desember 2021) dan pergerakan di periode yang sama pada tahun lalu (2 Januari 2022):
- Pada angkutan jalan, jumlah pergerakan penumpang sebanyak 75.875 orang atau meningkat 53,5% dibandingkan rata-rata hari biasa sebanyak 49.430 orang. Juga meningkat 34,9 % dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 56.226 orang.
- Pada angkutan penyeberangan, jumlah pergerakan penumpang sebanyak 53.778 orang atau menurun 47,95% jika dibandingkan rata-rata hari biasa sebanyak 103.313 orang. Juga menurun 48,24% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 103.897 orang.
- Pada angkutan udara, jumlah pergerakan penumpang berangkat sebanyak 130.161 orang atau menurun 18,6% jika dibandingkan dengan rata – rata hari biasa sebanyak 159.912 orang. Namun meningkat 22,08% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 106.618 orang.
- Pada angkutan laut, jumlah pergerakan penumpang berangkat sebanyak 24.977 orang atau meningkat 1,23 % jika dibandingkan rata – rata hari biasa sebanyak 24.673 orang. Juga meningkat 2,70% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 24.321 orang.
- Pada angkutan kereta api, jumlah pergerakan penumpang sebanyak 65.148 orang atau naik 18,92% dibandingkan rata – rata hari biasa sebanyak 54.785 orang. Juga meningkat 82,41% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 35.715 orang.
Secara Kumulatif, Jumlah Penumpang Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi Meningkat Dibanding Tahun Lalu
Jumlah penumpang angkutan umum secara kumulatif yang dihitung dari tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 yaitu sebanyak 3.126.519 orang. Jumlah ini meningkat 13,91% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebanyak 2.744.781 orang.
Berdasarkan pemantauan, puncak pergerakan penumpang angkutan umum di semua moda terjadi pada tanggal 19 Desember 2021 atau H-6 sebelum diberlakukannya kebijakan pengetatan prokes, yaitu sebesar 441.950 orang. “Sementara, setelah diterapkan kebijakan pengetatan prokes yaitu mulai 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, jumlahnya menurun dikisaran 200 ribu s.d 350 ribu orang per harinya,” ujar Adita.
Sementara itu, jumlah pergerakan kendaraan pribadi (gol. 1) melalui jalan tol yang dipantau di 4 Gerbang Tol Utama (Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi) mulai 17 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, mengalami peningkatan baik untuk kendaraan yang masuk maupun keluar Jabodetabek dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Tercatat, jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek di jalan tol sebanyak 2.081.696 kendaraan, atau meningkat 14,9% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 1.810.985 kendaraan. Selanjutnya, untuk yang masuk Jabodetabek sebanyak 2.027.738 kendaraan atau meningkat 20,2% dari Tahun 2020 yaitu sebanyak 1.686.375 kendaraan.
“Pada tahun ini pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan prokes. Dimana masyarakat tetap boleh melakukan perjalanan, tetapi dengan prokes ketat sejak 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, yaitu: wajib vaksin dosis lengkap, tes antigen 1x24 jam, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan pengetatan tersebut, diharapkan mobilitas tetap terkendali dan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru,” tutur Adita. (LKW/RDL/LA/HS)