(Senin, 2/11/09) Menteri Perhubungan Freddy Numberi menegaskan sejauhmana Pemerintah memiliki citra yang baik dalam persepsi masyarakat, sangat tergantung dari kemampuan untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik. Penegasan tersebut dinyatakan oleh Menhub dalam kesempatan memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perhubungan Udara di Ruang Mataram Kantor Departemen Perhubungan Jakarta Senin 2/11/09.
“Jika masa lalu, politik itu selalu terkait dengan tekanan dan kekerasan, maka pada masa pemerintahan yang demokratis seperti saat ini, politik itu adalah masalah komunikasi dan persepsi, oleh karena itu membangun persepsi melalui pelayanan publik itu akan merefleksikan citra pemerintah yang baik,” tegas Menhub. Baik regulator maupun operator menurut Menhub mempunyai peranan dalam mewujudkan pelayanan yang baik di sektor transportasi udara. Oleh karena itu Menhub meminta agar Rakornis Perhubungan Udara yang dilakukan 2 tahun sekali tersebut benar-benar dimanfaatkan sebagai wahana koordinasi antara regulator dan operator serta stakeholder lainnya guna peningkatan pelayanan publik di sektor transportasi udara. “ Kalau ditjen perhubungan udara dalam menjalankan tugasnya berprinsip pada safety, security, services dan complience (3S + 1C), maka yang terpenting adalah how to improve and to be done, kalau tidak (demikian) tidak ada gunanya,” kata Menhub.
Menhub menjelaskan bahwa agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik maka sistem harus berjalan dengan baik. Prinsip-prinsip good governance seperti akuntabilitas, transparansi, efektifitas dan profesionalitas harus diterapkan baik oleh regulator maupun operator. “Untuk itu harus ada kriteria-kriteria yang harus kita penuhi, kalau tidak kita akan mendapatkan kesulitan,” tegas Menhub mengingatkan. Kriteria tersebut menurut Menhub adalah tertib administrasi, tertib keuangan, tertib lingkungan, tertib diri dan tertib kerja. Jika kriteria ini tidak terpenuhi menurut Menhub good governance sulit tercapai.
Pada kesempatan tersebut Menhub juga memberikan arahan bahwa globalisasi adalah suatu keniscayaan. Liberalisasi penerbangan yang akan berlangsung pada tahun 2015 harus diantisipasi dengan persiapan berupa peningkatan pelayanan publik. Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta Undang-Undang no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diharapkan Menhub dapat menjadi pedoman untuk mengubah paradigma dan budaya aparat perhubungan udara menuju peningkatan pelayanan publik yang diharapkan.
Di akhir pengarahannya Menhub mengingatkan agar tidak ada lagi peraturan yang menyusahkan masyarakat. “Di mana-mana saya katakan yang tidak bisa diubah itu Al Quran dan Al Kitab (karena) itu dari Tuhan, Undang Undang Dasar saja bisa kita amandemen, apalagi peraturan Menteri. Jika itu menyusahkan harus dihapus demi pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Menhub menutup sambutannya. (BRD)