(Surabaya, 20/8/2013) Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Leon Muhamad menekankan agar pembuatan peraturan perundang-undangan transportasi tidak tumpang tindih dan mempertimbangkan banyak aspek,  sehingga  aplikatif dan mendapat dukungan serta dipatuhi oleh semua stakeholders.

“Aspek yang harus dipertimbangkan meliputi aspek hukum, aspek teknis, aspek sosiologis dan aspek komunikasi, dengan begitu  maka produk hukum  transportasi dapat dijalankan oleh pihak stakeholders,“ ungkap Leon Muhamad pada pengarahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Transportasi Laut Dan Udara di Surabaya, Selasa malam (27/8).
 
Lebih jauh Leon Muhamad menyatakan, produk hukum transportasi juga harus berorientasi pada keselamatan dan keamanan transportasi, dalam rangka mendukung  road map zero  to accident, guna terciptanya transportasi yang handal, memiliki nilai tambah, berdaya saing tinggi, dan dapat menjamin keselamatan.
 
“Dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus mendalam dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha, namun tetap terjaga keselamatan dan keamanannya,” tegas Leon Muhamad.
 
Rakornis ini, menurut Leon Muhamad  sangat penting karena mempertemukan  pihak-pihak yang terkait dengan pembuatan peraturan perundang-perundangan, pelaksananya dan penegak hukum. Dan juga merupakan momentum untuk berkoordinasi,  menyamakan persepsi pada peraturan perundang-undangan  transportasi serta mensinkronkan kebijakan di bidang transportasi laut dan udara untuk mewujudkan penyelenggaraan transportasi laut dan udara yang semakin baik.
 
“Dengan pertimbangan itu saya berharap rakonis ini mejadi pertemuan yang bermanfaat untuk saling berkoordinasi dan membahas permasalahan atau kendala yang masih terjadi dalam penyelenggaraan transportasi udara dan laut,  sehingga menemukan pemecahannya  guna penyempurnaan peraturan perundang-undangan  transportasi,” ungkap Leon Muhamad.
 
Rakornis Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Transportasi Laut dan Udara berlangsung sejak tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2013, dihadiri oleh 200 peserta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut, Ditjen Udara, operator angkutan laut dan dan udara, asosiasi perusahaan pelayaran dan angkutan udara, sejumlah kepala dinas dari berbagai daerah.
 
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan  Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Perhubungan Umar Aris, dalam laporan pelaksanaan penyelenggaraan Rakornis Peraturan Perundang-undangan menyatakan, peran transportasi di Indonesia telah dilegitimasi dalam peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat undang-undang, maupun peraturan perundang-undangan dibawahnya yang lebih teknis.
 
“Khusus untuk transportasi laut dan udara, sebagaimana yang kita laksanakan saat ini harus pula berpedoman pada ketentuan-ketentuan konvensi internasional baik yang dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Orgaization) untuk transportasi laut, maupun ICAO (International  Civil Aviation Organization) untuk transportasi udara,” ungkap Umaar Aris.
 
Dikatakan juga saat ini Kementerian Perhubungan telah dan sedang menyelesaikan pembuatan peraturan perundang-undangan tentang transportasi laut dan udara.  Untuk transportasi udara yang sedang disusun meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, sedangkan yang diprakarsai kementerian lainnya meliputi; dari Kementerian Pertahanan mengenai Kedaulatan Atas Wilayah Udara dan Pesawat Udara. Dari Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia adalah Pembinaan, Lembaga, Fungsi Pemberian Pertimbangan di Bidang Penerbangan dan Antariksa. Dari Basarnas mengenai Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara. Yang Berasal dari KNKT mengenai Investigasi dan Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara. Sedangkan yang berasal dari Menkoperekonomian mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Penerbangan.
 
Untuk tranportasi laut,  RPP yang sudah dibahas dan masih menunggu penetapan Presiden adalah RPP tentang Sea And Coast Guard. Yang masih dibahas dalam pembahasan antar departemen dan dalam proses pengharmonisasian di Kementerian Hukum dan HAM adalah  RPP tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Sedangkan RPP tentang Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang, masih dalam proses pembahasan materi muatan di Kementerian Perhubungan.
 
Rakornis juga diisi dengan  diskusi mengenai kebijakan dan implementasi regulasi bidang transportasi lau dan  udara. Adapun narasumber berasal dari pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, pihak asosiasi perusahaan pelayaran (Indonesia National Shipowners’ association /INSA), asosiasi perusahan angkutan udara (INACA).
 
Pada agenda diskusi  materi yang ditampilkan meliputi ; untuk transportasi laut adalah kebijakan dan implementasi regulasi penggunaan kapal dalam memperkuat industri angkutan laut nasional (azaz cabotage). Untuk transportasi udara adalah kesiapan regulasi dan kebijakan pengembangan angkutan udara nasional menyongsong Asean Opens Sky 2015.
 
“Diskusi juga akan diisi dengan materi kebijakan dan implementasi regulasi pembangunan pengembangan bandar udara atau pelabuhan dalam prespektif otonomi daerah,” ungkap Umar Aris.
 
Untuk memformulasikan dan menghasilkan rekomendasi yang konkret  panitia rakornis menetapkan sidang komisi yang terdiri dari Komisi I membahas mengenai Peraturan Perundang-undangan  Di Bidang Transportasi Laut, dan Komisi II membahas Peraturan Perundang-undangan  Di Bidang Transportasi Udara.
 
“Hasil rakornis ini akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Perhubungan dalam membuat dan menyusun peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Umar Aris. (AB)