(Jakarta, 22/3/2011) Sejauh ini belum ada larangan perjalanan dari dan ke Jepang baik melalui udara maupun laut. Penerbangan dan pelayaran dari dan ke Jepang masih dapat dilakukan melalui bandara-bandara serta pelabuhan-pelabuhan di Jepang. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara International Maritime Organization (IMO), International Air Transport Association (IATA), International Atomic Energy Agency (IAEA), World Health Organization (WHO), and World Meteorological Organization (WMO) di Jenewa, Swiss, Sabtu (3/19). Meskipun belum ada alasan kesehatan untuk melakukan pembatasan perjalanan, PBB tetap memantau situasi di Jepang secara seksama dan memberikan saran ketika ada perubahan situasi.
Informasi yang diperoleh tim redaksi pemberitaan www.dephub.go.id, juga menyebutkan bahwa menurut 5 organisasi tersebut pemeriksaan radiasi terhadap penumpang yang berasal dari Jepang belum perlu dilakukan. Adanya peningkatan tingkat radiasi di beberapa bandara di Jepang, menurut mereka, tidak menunjukkan suatu resiko kesehatan.
Sementara itu Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kojiro Shiojiri dalam suratnya Senin (21/3) kepada kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu 2 termasuk Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyebutkan tingkat radiasi di seluruh dunia yang diterima adalah 2400 sievert mikro sievert/tahun melalui udara, bumi, dll. Sedangkan data rata-rata harian dari 17-18 Maret 2011 di Tokyo adalah 0,050 mikro seivert/jam dan perhitungan berdasarkan angka ini adalah 438 mikro sievert/tahun.
Pada 15 Maret 2011, Kojiro menjelaskan, terdeteksi tingkat radiasi yang tertinggi yaitu 1261 mikro sievert/tahun namun hal tersebut hanya berlangsung satu hari. Untuk Jepang bagian Selatan, Kojiro juga menjelaskan tingkat radiasi di prefektur tersebut belum menunjukkan fluktuasi yang signifikan. (RY)