(Jakarta, 2/3/2011) Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan peraturan pemerintah mengenai Angkutan Multimoda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pada 4 Februari 2011 dan diundangkan pada tanggal 8 Februari 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.
PP tersebut terdiri dari 11 bab dan 31 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan angkutan multimoda, dokumen angkutan multimoda, badan usaha angkutan multimoda, pengguna jasa angkutan multimoda, penerima barang angkutan multimoda, batas tanggung jawab, asuransi, tarif angkutan multimoda, pembinaan, ketentuan penutup. Angkutan multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda atas dasar satu kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
Dalam PP disebutkan bahwa badan usaha angkutan multimoda Nasional harus mampu menyediakan jasa angkutan multimoda dengan standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kualitas pelayanan yang mampu menjamin terwujudnya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dalam penyelenggaraan angkutan sebagai komponen penting dalam sistem logistik. Jasa angkutan multimoda diselenggarakan oleh badan usaha angkutan angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsilidasi muatan,s erta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar dan ke dalam negeri.
Angkutan multimoda diatur dalam United Nations Convention on International Multimodal Transport of Goods dan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT). Peran angkutan multimoda semakin penting dengan adanya agenda integrasi sistem logistik ASEAN menuju perwujudan pasar tunggal ASEAN. Integrasi sistem logistik ASEAN dan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport menyiratkan adanya liberalisasi di bidang jasa angkutan multimoda di kawasan ASEAN yang akhirnya menuju pada liberalisasi jasa pada tataran global General Agreements on Tariffs and Trade (GATT’s). Dengan demikian perlu diciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya badan usaha angkutan multimoda Nasional yang tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing. (ARI)