JAKARTA - Jelang masa Angkutan Natal dan dan Tahun Baru 2015, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, memperingatkan para operator angkutan laut, angkutan sungai dan angkutan penyeberangan untuk tidak melebihi kapasitas angkut penumpang saat beroperasi. Hal tersebut disampaikan Jonan pada Koordinasi Rencana Operasi Angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 di Ruang Nanggala, Kantor Pusat kementerian perhubungan, Jakarta.
“Jangan melebihi kapasitas muat atau kapasitas angkut,” tegas Jonan.
Kementerian Perhubungan, menurut Jonan sangat mengutamakan aspek keselamatan. Oleh karenanya, ia ingin seluruh operator untuk menaati aturan main yang berlaku, sehingga resiko kecelakaan dapat diminimalisir. Jonan juga menegaskan akan mencabut izin operator yang armadanya mengalami kecelakaan akibat melanggar aturan.
“Kalau ada operator yang melanggar aturan, kalau sampai celaka, saya cabut izinnya. Termasuk BUMN,” ancam Jonan.
Menurut Jonan, saat ini banyak penumpang angkutan laut, angkutan sungai, dan angkutan penyeberangan yang tidak tercatat. Selain resiko keselamatan, penumpang yang tidak tercatat juga menyulitkan Pemerintah untuk mengetahui berapa banyak kebutuhan riil masyarakat akan sarana angkutan yang bersangkutan.
“Sekarang itu banyak yang tidak tercatat. Kalau tidak tercatat, kita tidak bisa tahu itu butuhnya berapa,” papar Jonan.
Jonan mengharapkan agar masa Angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
”Mudah-mudahan tidak ada hal yang signifikan, kecelakaan dan sebagainya. Dan saya minta keselamatan dinomor-satukan,” harap Jonan.
Dalam pengarahannya kepada para operator dan jajaran Pejabat Tinggi Kementerian Perhubungan tersebut, Jonan juga menyampaikan bahwa rata-rata jumlah angkutan dari berbagai moda di masa Angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, diprediksi akan naik sebesar 4,88% dibandingkan dengan jumlah angkutan tahun kemarin. Rinciannya adalah kenaikan 5.78% pada angkutan jalan, 9.06% pada angkutan SDP, 1.15% pada angkutan kereta api, 3% pada angkutan laut, dan 5.855 pada angkutan udara. (DIS)