(Jakarta, 07/06/10) Jatah anggaran Kementerian Perhubungan pada APBN 2011 menurun sebesar Rp364 miliar dari pagu indikatif semula, menjadi sebesar Rp 21,37 triliun. Penyusutan itu terjadi setelah adanya pertemuan trilateral antara Kemenhub, Kemenkeu, dan Bappenas. Dalam rancangan awal, pagu indikatif Kementerian mencapai Rp 21,735 triliun.
"Pada trilateral meeting, ditemukan adanya kelebihan alokasi anggaran pinjaman atau hibah luar negeri sebesar Rp 364 miliar, sehingga pagu indikatif menjadi berkurang," kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat rapat kerja dengan Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung DPR, Senin (7/6). Rapat ini merupakan pembahasan lanjutan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan 2010 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2011.
Menurut Menhub, besaran pagu indikatif terbaru itu jauh dari yang diharapkan lembaganya. Pada 1-19 Maret, berdasarkan rapat pembahasan Kementerian Perhubungan dengan dinas-dinas perhubungan di masing-masing provinsi dalam rangka penyusunan RKA, diketahui bahwa kebutuhan anggaran Kementerian untuk tahun depan mencapai Rp 44,949 triliun. Dengan demikian, alokasi anggaran pagu indikatif berkisar 48,35 persen dari pagu kebutuhan.
Sebagai tindak lanjut penetapan pagu, pemerintah menggelar pertemuan segitiga antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional yang menemukan kelebihan alokasi anggaran Pinjaman/Hibah Luar Negeri sebesar Rp 364 miliar. Sehingga pagu indikatif dipangkas menjadi Rp 21,371 triliun.
Berdasarkan pagu indikatif itu, direktorat jenderal (ditjen) yang mendapat komposisi anggaran terbesar adalah Perhubungan Laut sebesar Rp 6,782 triliun. Tiga ditjen lainnya, Perhubungan Udara, Perkeretaapian, dan Perhubungan Darat berturut-turut mendapat alokasi Rp 4,886 triliun, Rp 4,197 triliun, dan Rp 2,091 triliun. Sisanya dialokasikan untuk Badan Diklat Perhubungan Rp 2,77 triliun, Badan Litbang Perhubungan Rp 136 miliar, Sekretariat Jenderal Rp 437 miliar, dan Inspektorat Jenderal Rp 76 miliar.
Adapun pagu indikatif Kemenhub 2011 berdasarkan jenis belanja mengikat sebesar Rp 2,75 triliun dan belanja tidak mengikat Rp 18,09 triliun. (DIP)