Dominannya pengaturan masalah keselamatan dalam UU Penerbangan yang baru ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah RI dalam dalam hal penegakan keselamatan penerbangan. Diharapkan hal ini sekaligus dapat menjawab keraguan pihak tertentu seperti Masyarakat Uni Eropa (EU) tentang komitemen regulator di Indonesia dalam hal pengaturan keselamatan penerbangan.
Selain masalah keselamatan secara kelembagaan UU yang baru itu juga mengatur secara tegas soal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini dikelola oleh masing-masing pengelola bandara (Angkasa Pura I dan II maupun Unit Pelaksana Tehnik (UPT). Menurut Budhi, dana PNBP itu akan dikelola secara profesional untuk kepentingan keselamatan penerbangan. Sementara itu, untuk bandara perintis, akan dikelola langsung regulator melalui pembentukan lembaga baru seperti Badan Layanan Umum (BLU).
BLU yang telah dipayungi UU Penerbangan itu akan berdiri independen termasuk soal pengelolaan perijinan pengoperasian pesawat yang selama ini ditangani Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara, kini bernama Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKU&PPU). "Seluruh biaya yang dipungut dari maskapai penerbangan untuk pengurusan ijin akan langsung dimasukan dalam PNBP," katanya.
Oleh karena itu, Budhi mengharapkan, pengawasan yang ketat dan payung hukum yang jelas itu pada akhirnya bukan saja membangun satu industri penerbangan yang disegani dan dihormati di dunia internasional tapi juga melindungi masyarakat, khususnya para pemakai jasa. “Karena itu, maskapai penerbangan bukan hanya bisa mendirikan perusahaan, tapi juga siap modal dan manajemen yang handal, sehingga mampu bersaing dan dapat memberikan pelayanan maksimal,” katanya.
Peluang Merger
Budhi juga merinci, pasal 118 UU penerbangan memang secara tegas dikatakan seluruh maskapai penerbangan yang baru maupun lama, minimal menguasai 10 unit pesawat. Diantaranya, lima unit pesawat langsung dimiliki dan lima lainnya dikuasai (sewa).
Oleh karenanya, maskapai penerbangan yang sudah mendapatkan ijin tapi belum juga beroperasi karena terbatasnya modal dianjurkan segera merger dengan mitranya. “Daripada nanti tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku dan SIUP-nya dicabut, akan lebih baik mereka merger,” tegas Budhi.
Selain itu, kata Budhi, nantinya seluruh SDM yang memiliki posisi strategis di perusahaan penerbangan itu wajib memiliki sertifikasi dari berbagai keahlian. “Ini merupaakan salah satu bentuk pengawasan dan untuk melindungi konsumen,” katanya. (ES)